Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut
menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pembuatan Surat Izin
Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora,
Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9/2017) pukul 18.30 wib.
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan ribuan SIM
palsu. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Herman,
Rida Fahmi, dan Irwan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah mengatakan,
satu di antara ketiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum kepolisian yakni
Brigadir Kepala Rida Fahmi.
"Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan
Masyarakat) Polda Sumut," ungkapnya, Kamis (28/9/2017) malam.
Dijelaskan Nurfallah, pihaknya masih menginterogasi
ketiga tersangka tersebut. Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, didapati sebuah
buku yang berisi catatan pemesan SIM.
"Dari keterangan para tersangka, satu SIM Card palsu dibanderol seharga Rp 450 ribu. Untuk SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu," ujarnya.
Nurfallah menambahkan, ketiga tersangka menggunakan ...........
[cut]
[cut]
Nurfallah menambahkan, ketiga tersangka menggunakan SIM bekas sebagai bahan baku SIM palsu.
"SIM bekas ini diperoleh dari gudang bekas atau
butut," katanya.
Saat digerebek petugas gabungan, oknum Polri Rida Fahmi
tampak panik. Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan yang ikut dalam
penggerebekan langsung memiting dan menginterogasi Rida.
"Oknum Polri yang kami amankan masih diinterogasi.
Kami berharap teman-teman bisa bersabar," ujar Maruli.
Menurut informasi, selain ketiga pelaku, ada satu pelaku lainnya bernama Hendro yang
berhasil melarikan diri saat hendak digerebek.
Saat penggerebekan, warga sekitar yang kaget spontan
berkerumunan di rumah kontrakan yang dihuni para tersangka. Warga tidak
menyangka jika di lingkungan tempat tinggalnya ada pabrik pembuatan SIM palsu.
BACA JUGA: Inilah Wajah Polisi Pembuat SIM Palsu Itu (sandy)
BACA JUGA: Inilah Wajah Polisi Pembuat SIM Palsu Itu (sandy)