Dewan Ajukan Tunjangan Perumahan Rp12 Juta/Bulan

Sebarkan:






Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD, membawa angin segar bagi wakil rakyat di seluruh daerah termasuk Kabupaten Langkat.



Setelah melakukan beberapa kali pertemuan baik internal maupun eksternal, akhirnya DPRD Langkat mengesahkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jumat, 21 Juli 2017 lalu.



Sesuai informasi diterima, di DPRD Langkat, sejumlah anggaran pun disusun sesuai Perda, salah satunya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Langkat. Untuk dana perumahan ini, anggota dewan mengajukan dana sebesar Rp12 juta/bulan atau naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp6 juta/bulan.



Tunjangan perumahan ini dinilai masih layak dan pantas karena jauh dibawah tunjangan perumahan DPRD Provinsi yang mencapai Rp40 juta/bulan.




Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Langkat juga sudah mengajukan dana tunjangan transportasi dengan nilai yang sama Rp12 juta/bulan. Nominal ini disesuaikan dengan kesetaraan anggota DPRD dengan pejabat eselon II di Pemkab Langkat.



Ketua Fraksi PDIP Kirana Sitepu, ketika dimintai tanggapannya terkait permohonan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut, membenarkan nominal tersebut sesuai aturan dan azas kepatutan dan kelayakan.



“Sesuai aturan yang baru PP 18/2017, sudah diatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan, salah satu poinnya tidak melampaui tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi. Jadi jelas aturannya, bukan kita yang buat-buat,” ungkap dia.



Nah, lanjutnya, sekarang berapa besaran tunjangan perumahan di DPRD provinsi, sudah Rp40 juta per bulan. Dan DPRD Langkat hanya mengajukan Rp12 juta/bulan, tentu ini masih rasional dan pantas.



“Jadi jangan karena ketidakmampuan ekskutif mengelola keuangan daerah, pihak lain yang menjadi korban. Pokoknya kita sudah tekankan tunjangan perumahan Rp12 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp12 juta/bulan titik,” tegasnya.



Mengapa demikian, sambungnya, karena keputusan pengajuan 12-12 ini, dilakukan lewat sidang tertinggi DPRD yaitu rapat pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi.



“DPRD ini lembaga lho, punya kredibelitas, soal tunjangan perumahan dan transportasi itu sudah diputuskan lewat rapat tertinggi pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi dan ekskutif. Jadi, jika hasil rapat ini tidak disikapi pihak ekskutif, berarti mereka mengenyampingkan kredibelitas lembaga DPRD,” pungkasnya.




Senada, Ketua Fraksi Gerindra Azman, menilai, apa yang diajukan DPRD Langkat terkait tunjangan transportasi dan perumahan, sudah jauh dari nominal yang dimiliki DPRD provinsi, sehingga tidak ada alas an bagi ekskutif menunda pencairan dana tersebut yang disepakati berlaku 1 September 2017.



“Kalau memang kita disetarakan dengan pejabat eselon II setingkat Sekda, coba lihat mobil dinas Sekda itu apa, berapa sewanya, jadi jangan bilang pengajuan kita di luar kepatutan dan kelayakan,” ungkapnya.



“Jadi bagaimana kita mau mengembalikan mobil dinas, kalau keputusan diterima atau tidaknya pengajuan kita belum dijawab ekskutif. Kalau diterima kita pulangkan mobil dinasnya, tapi kalau tidak, gimana?,” tantangnya.



Menanggapi pengajuan legislator tersebut, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Iskandar Syah, Jumat (25/8/2017), menjelaskan, pihaknya tidak ada masalah dengan jumlah yang diajukan legislatif, selagi pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.



Menurut dia, perlu dilakukan kajian terhadap beberapa poin yang diajukan, karena dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PP 18/2017, seperti tunjangan perumahan dan transportasi.




“Coba kita perhatikan PP18/2017 Pasal 17, disitu disebutkan, besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara. Jadi kalau rujukannya eselon II berarti rumah dinas Sekda, apa mungkin sewanya sampai Rp100 juta lebih setahun? Nah, ini yang masih kita kaji,” ungkap Iskandar.



Makanya, sebut dia, yang menilai pantas atau tidaknya jumlah Rp12 juta/bulan itu, tentu bukan dari DPRD atau Pemkab, tapi perlu sebuah tim kajian atau semacam imparsial yang menilai kewajaran tersebut.



“Ini masih dalam kajian kita, karena tim ini bisa dibentuk langsung oleh Bupati sebelum menerbitkan Perbup atau bisa juga tim yang dibentuk bersama oleh DPRD dan Pemkab. Jadi persoalan tim ini masih fleksibel,” ungkap dia.



Ditambahkan Iskandar, pihaknya tidak mau mengambil resiko kebocoran keuangan terkait hal tersebut. Sehingga, dirinya menilai perlu dilakukan kajian atas tunjangan perumahan dan transportasi yang diajukan DPRD Langkat itu.



“Sekarang ini siapa yang mau ambil resiko kalau terjadi kebocoran (kas), makanya kita sangat hati-hati menyetujui permohonan tunjangan perumahan dan transportasi kawan-kawan dewan itu,” sebut mantan Kadis Pertambangan itu.



Merujuk Pasal 17 PP 18/2017 tadi, lanjut dia, juga disebutkan tunjangan transportasi di butir 4 menyebutkan, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas.



“Nah, standar sewa kendaraan ini yang masih perlu pengkajian juga, berapa sihstandar sewa kendaraan di sini?” tanyanya.



Lanjut dia, dirinya yakin persoalan ini bisa selesai secepatnya, sehingga Perbup untuk Tunjangan Kinerja Insentif (TKI)  anggota DPRD Langkat ini bisa dicairkan secepat mungkin. Apalagi, Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah disahkan.




“Perdanya kan sudah disahkan, jadi TKI sudah diberlakukan per 1 September 2017, tinggal menunggu Perbup dan pengesahan PAPBD 2017 saja, karenakan dananya nanti dituangkan ke PAPBD,” sebutnya.



Masih Iskandar, meski TKI DPRD itu diberlakukan 1 September 2017, dan PAPBD belum disahkan, tapi pembayarannya bisa dirapel. “Misalnya PAPBD disahkan pada Oktober 2017, jadi pembayaran TKI itu dirapel dari September 2017,” pungkasnya.(lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini