Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan
Reklame Pemko Medan sejatinya akan kembali melaksanakan penegakan peraturan
daerah (perda) terkait penataan reklame liar, Senin (10/7). Apakah dalam giat
kali ini nantinya tim terpadu bernyali membongkar habis reklame liar yang berdiri
di 13 ruas sesuai aturan? Jawaban ini yang sangat dinanti masyarakat Kota
Medan.
Menurut Ketua Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan
Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, M Sofyan, mengatakan pelaksanaan
penertiban papan reklame liar ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Medan.
Khusus penertiban papan reklame di 13 ruas, ia menegaskan akan dilaksanakan
pada pekan mendatang, yakni Senin (17/7).
"Direncanakan dalam minggu depan akan dimulai di
wilayah Medan Kota, Senin, 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB," katanya kepada Wartawan,
Minggu (9/7).
Sofyan mengungkapkan, penertiban reklame liar terakhir
kali dilakukan tim terpadu pada 21 Juni 2017. Dalam penertiban nanti, tim
terpadu komitmen menertibkan reklame
liar di 13 ruas. Meski begitu setiap hari kegiatan penertiban akan dibagi per
kecamatan.
"Rencana penertiban reklame ini akan kita lakukan di
dua belas ruas jalan, di empat kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan
Kota, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat," jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban reklame ini dilakukan pada
siang hari di empat kecamatan antara lain, yakni Medan Petisah di
sepanjang Jalan Gatot Subroto, mulai
dari simpang Jalan Adam Malik sampai ke Sekolah Panca Budi, kemudian
dilanjutkan disekitar Jalan Sekip. Sedangkan di Kecamatan Medan Kota, yakni
sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Halat. Kecamatan Medan Timur dilakukan
sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Jawa
(Jalan Irian Barat), Jalan Prof M Yamin dan di Jalan Cemara. Sementara untuk
Kecamatan Medan Barat, sepanjang Jalan Balikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam
Malik kemudian Jalan Guru Patimpus.
"Untuk awal ini kita lakukan dulu penertiban reklame
di empat kecamatan, kemudian akan kita lanjutkan di tujuh belas kecamatan
lainnya, karena saat ini kita melihat cukup banyak pendirian reklame di
berbagai jalan-jalan di Kota Medan, untuk itu perlu kita tertibkan sebagai
penegakan perda Kota Medan tentang reklame,” imbuh mantan Camat Medan Area ini.
Kepada instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu,
Sofyan menghimbau agar agar hadir di Markas Satpol PP Kota Medan tepat waktu,
setelah itu baru sama-sama bergerak menuju lokasi.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, sebelumnya
mengatakan Pemko Medan dalam pekan depan akan kembali menertibkan papan reklame
liar pada 13 ruas terlarang. "Ya, pekan depan penertiban seperti reklame
sudah dimulai lagi. Kita akan bekerja siang dan malam. Strategi sudah kita
persiapkan," katanya.
Ia mengatakan, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Sandi
Nugroho turut mendukung penertiban reklame liar oleh Pemko Medan ini. SKPD
terkait kata Akhyar, akan turut membantu apa yang diperlukan tim secara terpadu
dan intensif.
"Jadi tidak hanya Satpol PP semata yang bekerja.
SKPD lain yang mempunyai alat akan ikut membantu. Kerjanya siang dan malam.
Insya Allah minggu depan sudah aksi di lapangan. Ini tinggal teknis-teknis
detil persiapannya," katanya menambahkan sembari itu Pemko Medan saat ini
sedang menyiapkan revisi peraturan
daerah tentang penataan dan pengelolaan reklame. (ist)