Senin, Tim Terpadu Tertibkan Reklame Liar

Sebarkan:

 
Papan reklame Medan
Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan sejatinya akan kembali melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) terkait penataan reklame liar, Senin (10/7). Apakah dalam giat kali ini nantinya tim terpadu bernyali membongkar habis reklame liar yang berdiri di 13 ruas sesuai aturan? Jawaban ini yang sangat dinanti masyarakat Kota Medan.

Menurut Ketua Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, M Sofyan, mengatakan pelaksanaan penertiban papan reklame liar ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Medan. Khusus penertiban papan reklame di 13 ruas, ia menegaskan akan dilaksanakan pada pekan mendatang, yakni Senin (17/7).

"Direncanakan dalam minggu depan akan dimulai di wilayah Medan Kota, Senin, 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB," katanya kepada Wartawan, Minggu (9/7).

Sofyan mengungkapkan, penertiban reklame liar terakhir kali dilakukan tim terpadu pada 21 Juni 2017. Dalam penertiban nanti, tim terpadu komitmen  menertibkan reklame liar di 13 ruas. Meski begitu setiap hari kegiatan penertiban akan dibagi per kecamatan.

"Rencana penertiban reklame ini akan kita lakukan di dua belas ruas jalan, di empat kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan Kota, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat," jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban reklame ini dilakukan pada siang hari di empat kecamatan antara lain, yakni Medan Petisah di sepanjang  Jalan Gatot Subroto, mulai dari simpang Jalan Adam Malik sampai ke Sekolah Panca Budi, kemudian dilanjutkan disekitar Jalan Sekip. Sedangkan di Kecamatan Medan Kota, yakni sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Halat. Kecamatan Medan Timur dilakukan sepanjang  Jalan Gaharu, Jalan Jawa (Jalan Irian Barat), Jalan Prof M Yamin dan di Jalan Cemara. Sementara untuk Kecamatan Medan Barat, sepanjang Jalan Balikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik kemudian Jalan Guru Patimpus.

"Untuk awal ini kita lakukan dulu penertiban reklame di empat kecamatan, kemudian akan kita lanjutkan di tujuh belas kecamatan lainnya, karena saat ini kita melihat cukup banyak pendirian reklame di berbagai jalan-jalan di Kota Medan, untuk itu perlu kita tertibkan sebagai penegakan perda Kota Medan tentang reklame,” imbuh mantan Camat Medan Area ini.

Kepada instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu, Sofyan menghimbau agar agar hadir di Markas Satpol PP Kota Medan tepat waktu, setelah itu baru sama-sama bergerak menuju lokasi.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, sebelumnya mengatakan Pemko Medan dalam pekan depan akan kembali menertibkan papan reklame liar pada 13 ruas terlarang. "Ya, pekan depan penertiban seperti reklame sudah dimulai lagi. Kita akan bekerja siang dan malam. Strategi sudah kita persiapkan," katanya.

Ia mengatakan, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Sandi Nugroho turut mendukung penertiban reklame liar oleh Pemko Medan ini. SKPD terkait kata Akhyar, akan turut membantu apa yang diperlukan tim secara terpadu dan intensif.


"Jadi tidak hanya Satpol PP semata yang bekerja. SKPD lain yang mempunyai alat akan ikut membantu. Kerjanya siang dan malam. Insya Allah minggu depan sudah aksi di lapangan. Ini tinggal teknis-teknis detil persiapannya," katanya menambahkan sembari itu Pemko Medan saat ini sedang  menyiapkan revisi peraturan daerah tentang penataan dan pengelolaan reklame. (ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini