Residivis Ini Diringkus Jual Ganja

Sebarkan:

Residivis Ini Diringkus Jual Ganja


Meski sudah pernah dipenjara selama 4 tahun akibat kasus narkoba pada tahun 2004 lalu, tidak membuat Safrizal (45) warga Jalan Antara, Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam jera. Mantan residivis ini kembali dibekuk personil Sat Narkoba Polres Deliserdang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pelita, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.

Penangkapan lajang tua sulung dari tiga bersaudara itu berawal saat personil Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat informasi jika Safrizal sering mengedarkan daun ganja kering. Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deliserdang melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil, saat Safrizal mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 milik temannya, petugas langsung menghentikannya. Saat digeledah, petugas menemukan daun ganja kering siap edar seberat 477 gram dari bawah jok sepeda motor dan dalam jaket yang dipakai Safrizal. Untuk penyelidikan Safrizal dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Safrizal kepada sejumlah wartawan di Sat Narkoba Polres Deliserdang pada Selasa (18/7) menerangkan jika daun ganja kering siap edar itu dibeli dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Adi seharga Rp 400 ribu. “Sepekan daun ganja kering terjual sebesar Rp 400 ribu. Selain ku jual kebanyakan aku pakai. Satu amp ku jual seharga Rp 20 ribu. Aku sudah dua bulan jual ganja,” terang Safrizal.


Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain kepada wartawan menegaskan jika Safrizal masih diperiksa. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasa 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tengtang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” tegasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini