Oleh : Astuti Marianti Tobing, ST[caption id="attachment_80336" align="aligncenter" width="673"]
Ilustrasi darurat narkoba[/caption]
“Indonesia Darurat Narkoba”. Karenanya Bapak Presiden Jokowi memerintahkan agar pemberantasan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dilakukan dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila, dan lebih komprehensif serta dilakukan secara terpadu. Beliau juga mengeluarkan 6 perintah Presiden terkait hal tersebut, yaitu:
1. Kementrian lembaga terkait seperti BNN, Polri, TNI, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kominfo, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai, harus menghilangkan ego sektoral, bersinergi dan bergerak bersama, dalam melakukan pemberantasan narkoba,
2. Menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba, tapi juga penanganan hukum itu harus lebih keras lagi, lebih tegas lagi pada jaringan-jaringan yang terlibat,
3. Tutup semua celah penyeludupan narkoba di pintu pintu masuk, baik dipelabuhan maupun di Bandara, maupun pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di negara kita,
4. Gencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan kampanye ini utamanya menyasar generasi muda.
5. Perlu ditingkatkan pengawasan yang ketat pada Lapas sehingga Lapas tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba,
6. Terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba, program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa betul betul terputus.
Pemberantasan tidak dapat maksimal jika hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga berperan dan harus diberdayakan dalam mengikis peredaran gelap narkoba melalui pendekatan hukum penawaran dan permintaan yang mana penerapannya supply reduction and demand reduction.
Supply reduction(pemberantasan jaringan)
Antara lain :
1. Mengungkap jaringan sindikat ( masyarakat berperan dalam pemberian imformasi yang benar untuk dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum),
2. Mencegah masuknya barang dari luar negeri, baik melalui airport, seaport, dan borderlines (diperlukan peran serta dari masyarakat terutama jalur laut/seaport, khususnya nelayan-nelayan kecil),
3. Tidak terjadi penyimpangan jalur distribusi legal yang meliputi bahan obat, obat jadi, maupun pelakunya, yang mencakup : importir, pedagang besar, pedagang farmasi, pabrik obat, distributor obat, rumah sakit/apotik, puskesmas (diharapkan kejelian dan ketelitian dari masyarakat dalam pembelian obat-obat, dan masyarakat untuk lebih berani melaporkan apabila terdapat kejanggalan/kecurigaan terhadap suatu produk dari obat-obatan yang beredar di pasaran),
4. Melalui pengembangan alternatif di suatu wilayah, dimana kegiatan dari wilayah yang awalnya mengarah kepada potensi bisnis narkoba ilegal, menjadi berkembangnya peluang bisnis lainnya. Hal ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakatnya dalam hal perubahan yang baik terhadap wilayah tersebut.
Demand reduction (pengurangan permintaan)
Peran serta masyarakat antara lain :
1. Masyarakat harus mempunyai kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, daya tangkal, dan peranserta aktif sehingga secara tidak langsung berperilaku hidup sehat tanpa narkoba ( bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati),
2. Tokoh-tokoh agama dan masyarakat diharapkan mampu dan peduli bahkan memberikan penekanan yang khusus akan bahaya narkoba sehingga menjadi media informasi,
3. Pembentukan tim anti narkoba (satgas) di lingkungan masyarakat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat,
4. Aktif dalam hal mencari informasi bahaya narkoba dengan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat dalam hal sosialisasi ataupun aturan dalam pembuatan hingga pengambilan kebijakan/peraturan dalam lingkungan masyarakat tersebut,
5. Pemeriksaan test urin secara khusus autaupun keseluruhan terhadap masyarakat yang apabila di lingkungan tersebut dicurigai sebagai penyalahguna narkoba,
6. Meminta bantuan penegak hukum apabila dalam lingkungannya terindikasi bahaya narkoba,
“Indonesia Darurat Narkoba”. Karenanya Bapak Presiden Jokowi memerintahkan agar pemberantasan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dilakukan dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila, dan lebih komprehensif serta dilakukan secara terpadu. Beliau juga mengeluarkan 6 perintah Presiden terkait hal tersebut, yaitu:
1. Kementrian lembaga terkait seperti BNN, Polri, TNI, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kominfo, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai, harus menghilangkan ego sektoral, bersinergi dan bergerak bersama, dalam melakukan pemberantasan narkoba,
2. Menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba, tapi juga penanganan hukum itu harus lebih keras lagi, lebih tegas lagi pada jaringan-jaringan yang terlibat,
3. Tutup semua celah penyeludupan narkoba di pintu pintu masuk, baik dipelabuhan maupun di Bandara, maupun pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di negara kita,
4. Gencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan kampanye ini utamanya menyasar generasi muda.
5. Perlu ditingkatkan pengawasan yang ketat pada Lapas sehingga Lapas tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba,
6. Terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba, program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa betul betul terputus.
Pemberantasan tidak dapat maksimal jika hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga berperan dan harus diberdayakan dalam mengikis peredaran gelap narkoba melalui pendekatan hukum penawaran dan permintaan yang mana penerapannya supply reduction and demand reduction.
Supply reduction(pemberantasan jaringan)
Antara lain :
1. Mengungkap jaringan sindikat ( masyarakat berperan dalam pemberian imformasi yang benar untuk dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum),
2. Mencegah masuknya barang dari luar negeri, baik melalui airport, seaport, dan borderlines (diperlukan peran serta dari masyarakat terutama jalur laut/seaport, khususnya nelayan-nelayan kecil),
3. Tidak terjadi penyimpangan jalur distribusi legal yang meliputi bahan obat, obat jadi, maupun pelakunya, yang mencakup : importir, pedagang besar, pedagang farmasi, pabrik obat, distributor obat, rumah sakit/apotik, puskesmas (diharapkan kejelian dan ketelitian dari masyarakat dalam pembelian obat-obat, dan masyarakat untuk lebih berani melaporkan apabila terdapat kejanggalan/kecurigaan terhadap suatu produk dari obat-obatan yang beredar di pasaran),
4. Melalui pengembangan alternatif di suatu wilayah, dimana kegiatan dari wilayah yang awalnya mengarah kepada potensi bisnis narkoba ilegal, menjadi berkembangnya peluang bisnis lainnya. Hal ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakatnya dalam hal perubahan yang baik terhadap wilayah tersebut.
Demand reduction (pengurangan permintaan)
Peran serta masyarakat antara lain :
1. Masyarakat harus mempunyai kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, daya tangkal, dan peranserta aktif sehingga secara tidak langsung berperilaku hidup sehat tanpa narkoba ( bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati),
2. Tokoh-tokoh agama dan masyarakat diharapkan mampu dan peduli bahkan memberikan penekanan yang khusus akan bahaya narkoba sehingga menjadi media informasi,
3. Pembentukan tim anti narkoba (satgas) di lingkungan masyarakat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat,
4. Aktif dalam hal mencari informasi bahaya narkoba dengan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat dalam hal sosialisasi ataupun aturan dalam pembuatan hingga pengambilan kebijakan/peraturan dalam lingkungan masyarakat tersebut,
5. Pemeriksaan test urin secara khusus autaupun keseluruhan terhadap masyarakat yang apabila di lingkungan tersebut dicurigai sebagai penyalahguna narkoba,
6. Meminta bantuan penegak hukum apabila dalam lingkungannya terindikasi bahaya narkoba,
