Gawat...! Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Sebut Pungli Itu Wajar

Sebarkan:
[caption id="attachment_79445" align="aligncenter" width="780"] Gawat..!! Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Sebut Pungli Itu Wajar[/caption]


Pasca diekspos media terkait masalah pungutan liar (pungli) berkedok akreditasi puskesmas yang marak di Medan, akhirnya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo mengunjungi Puskesmas Simalingkar, Kota Medan, Selasa (23/5/2017) kemarin.

Kedatangannya didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution.

Akan tetapi, kunjungan Bambang ini bukannya meneduhkan, malah semakin memperkeruh persoalan. Dia mengatakan pungutan berkedok akreditasi puskesmas itu diperbolehkan. Karena itu, dia meminta agar para staf dan Kepala Puskesmas Simalingkar Rooselyn Bakkara tidak lagi meributkan persoalan ini di media.

"Iklaskan saja pungutan Rp 100 ribu itu. Biar saja pungutan itu jadi hibah," beber dr Esther Sitompul, salah satu staf pegawai puskesmas Simalingkar menirukan omongan dr Bambang Wibowo, Rabu (24/5/2017).

Esther merasa janggal atas ucapan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan itu. Pernyataan tersebut, menurutnya, mendukung praktik pungli yang marak di Puskesmas dan juga makin membenarkan tindakan Usma Polita Nasution untuk terus melegalkan segala macam kutipan atas nama program akreditasi.

"Masak akreditasi puskesmas tetap dilanjut dengan menggunakan dana yang dipungut dari pegawainya? Padahal anggarannya kan sudah ada," timpalnya.

Gara-gara belasan staf pegawai puskesmas pernah melaporkan kasus ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan Ombudsman, mereka kini terancam dimutasi oleh Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution.

Padahal, rencana mutasi ini telah ditentang sejumlah pihak. Diantaranya Ketua Komisi B DPRD Medan Marulitua Tarigan, Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Situmorang dan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.

Marulitua meminta tegas agar Kadis Kesehatan Kota Medan menyikapi kasus laporan pungutan liar ini dengan kepala dingin. Dia menyarankan sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan memakai tangan kekuasaan.
“Itu kan jelas-jelas pungli. Ada faktanya kok. Jangan dibantahlah. Malu kita sebagai pejabat ngomong begitu. Kepala Dinas itu harus tampil sebagai orangtua, mendengar persoalan anak-anaknya. Jangan gunakan kekuasaan, karena kekuasaan itu ada masanya,” ketusnya.

Lebih lanjut, Marulitua mengatakan, belasan pegawai puskesmas Simalingkar itu melaporkan adanya pungli justru karena mereka berniat baik serta mendukung program akreditasi.

"Tidak ada niat buruk mereka untuk menjatuhkan siapa pun. Jadi jangan ada mutasi," tegasnya.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan juga ikut angkat bicara. Sutrisno mengatakan, ancaman mutasi kepada staf puskesmas Simalingkar yang dilakukan Kadis Kesehatan Kota Medan diyakini sebagai bentuk kepanikan. Reaksi tersebut semakin menegaskan bahwa ada sesuatu dalam persoalan akreditasi puskesmas ini.

"Pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam rangka akreditasi puskesmas.Tindakan ini saya yakin sebagai upaya menutupi sebuah praktik korupsi besar di Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan bisa diperiksa," katanya.

Kemudian, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar sendiri membenarkan kutipan di puskesmas itu jelas-jelas pungli. Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memanggil Roselyn Bakkara, Kepala Puskesmas Simalingkar untuk dimintai keterangan.

"Rooselyn mengakui pungutan liar itu terjadi Puskesmas Simalingkar. Ia mengakuinya, walau awalnya tidak. Dan ia sudah meminta maaf. Karena ia berjanji tidak lagi mengulanginya, juga berkomitmen menjaga situasi kondusif Puskesmas Simalingkar, makanya tidak kami tindak tegas. Menurut kami, kutipan dalam bentuk apapun itu tidak dibenarkan. Itu pungli dan harus dihentikan," terang Abyadi.

Belasan staf pegawai ini mengaku sangat mendukung program akreditasi puskesmas. Karena dengan program ini, puskesmas terus berbenah diri. Membangun layanan yang lebih baik, supaya masyarakat semakin sehat dan merasakan betul kehadiran dan keberadaan puskesmas.

"Tapi niat baik kami malah dianggap ancaman,” timpal dr Riki Ginting.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya akreditasi.

Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK Bidang Kesehatan sekitar Rp 23 triliun pada 2017. Anggaran ini terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp16 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp6 triliun.

Hingga laporan ini diturunkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution belum bisa dikonfirmasi.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar