Gaji Pegawai PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran Naik 60%

Sebarkan:
[caption id="attachment_80037" align="aligncenter" width="560"] Bupati Asahan Saat mengunjungi Kantor PDAM Kisaran
[/caption]

Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan kenaikan 60 persen gaji pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa (TSP) Kisaran.

“Kenaikan mulai bulan Juni. Langkah ini untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai,” ungkap Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP di hadapan puluhan pegawai PDAM TSP saat mengunjungi perusahan air minum tersebut, Selasa (30/5/2017) di PDAM setempat.

Sebelum menyetujui kenaikan gaji pegawai PDAM, Bupati Taufan meminta seluruh keluarga besar PDAM TSP membantu visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan bekerja dengan transparan serta jujur, apalagi PDAM salah satu pelayanan publik yang diawasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Bekerja dengan baik dan jujur. Ini rezeki di Bulan Ramadhan, maka itu saya bolehkan PDAM menaikan gaji anggotanya, namun kerja harus ditingkatkan,” ucap Taufan sembari mengatakan, kedepan PDAM sendiri yang akan langsung mengerjakan proyek di perusahan.

Sementara itu, Direktur PDAM TSP, Ruspin Arif menjelaskan, bahwa kenaikan 60 persen tersebut merupakan harapan yang cukup lama ditunggu-tunggu karyawan PDAM mulai dari tahun 2003.

“Alhamdulilah, bapak Bupati menyetujui kenaikan gaji kami yang masih di bawah UMK, kenaikan rencananya dimulai pada bulan Juni 2017,” sebut Ruspin.

Ruspin menyebutkan alasan kenaikan yang diminta oleh 156 karyawan diantaranya karena gaji masih dibawah upah minimum Kabupaten (UMK) dan dengan disetujuinya kenaikan tarif dasar air kepada 18.000 lebih ke pelanggan.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini