Curi 40 Unit Hp Oppo Gold, Karyawan PT JNT Diringkus

Sebarkan:
[caption id="attachment_77222" align="aligncenter" width="1280"] Curi 40 Unit Hp Oppo Gold, Karyawan PT JNT Diringkus[/caption]

Polres Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian 40 unit hp merek Oppo Gold pesanan Herman (30) warga Jalan Selam III No 3 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai yang merupakan Direktur PT Jetindo Nagasaki Transekpress yang diketahui hilang pada Rabu (1/2) sekira pukul 10.00 Wib lalu.

Petugas pun berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut yaitu Natal (28) Desa Singumban Julu, Tapanuli Utara yang tak lain merupakan karyawan PT Jetindo Nagasaki Transekpress.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit I Iptu Suhardiman pada Kamis (27/4) sore menerangkan, Natal yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara ini diringkus di seputaran Asrama Haji, Medan pada Senin (17/4) sekira pukul 12.00 Wib.

"Natal yang juga supir taksi online ini diringkus saat menurunkan barang penumpangnya di Asrama Haji, Medan,” kata Fathir.

Menurut Fathir, diamankannya Natal berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa dua unit hp yang hilang tersebut dimiliki oleh keluarga Natal. "Dua unit hp yang hilang tersebut dititip Natal sama keluarganya,” terang Fathir.

Masih menurut Fathir, tiga hari sebelum diamankan, Natal mengirimkan 38 unit hp sisanya ke PT.Jetindo Nagasaki Transekpress melalui perusahaan ekspedisi lain. Namun karena alamat pengirim tidak jelas, pihak perusahaan pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sejak hp tersebut hilang, Natal menyembunyikannya di gudang tepatnya bekerja yang sekaligus tempat tinggalnya yang berada di Kompleks Pergudangan Sky Dex di Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Motif sementara pelaku karena ingin menguasai 40 unit hp tersebut. Natal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Fathir.

Sebelumnya pada Selasa (31/1) sekira pukul 19.30 Wib Herman menyuruh pegawainya Natal untuk mengambil paket berisi pesanan hp merek Oppo Gold sebanyak 580 unit di PT.Yakari di terminal kargo Bandara Kualanamu yang dikirimkan melalui PT.Global Jet Ekspress dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 186 dari Jakarta dengan No. SMU 126-29656266.

Saat di terminal kargo Bandara Kualanamu, Natal menerima paket kiriman dari PT.Yakari berupa 20 karung plastik berisi kardus yang berisi hp merek Oppo Gold. Selanjutnya paket tersebut dibawa ke gudang Kompleks Pergudangan Sky Dex di Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Rafi dan Ihsan ternyata paket tidak sesuai pesananan. Dimana seharusnya paket terdiri dari 18 karung berisi 3 dus dan 2 karung berisi 2 dus dimana setiap dusnya berisi 10 unit hp merek Oppo Gold. Namun saat diperiksa ternyata hanya ada 14 karung berisi 3 dus dan 6 karung berisi 2 dus sehingga hp yang diterima hanya 540 unit atau kurang 40 unit hp.

Akibat pencurian hp ini, Herman mengalami kerugian sekira Rp156 juta. Selanjutnya Herman pun melapor ke Polsek Beringin pada Kamis (23/2) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/II/2017/SU/RES DS/SEK Beringin.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini