[caption id="attachment_74922" align="aligncenter" width="541"]
Para tersangka penganiaya wartawan di Medan[/caption]
Tak sampai berselang lama, Polisi akhirnya bisa meringkus para penganiaya wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap. 3 tersangka diciduk, sedangkan beberapa lainnya masih diburon.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 28 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib dengan tuduhan pengeroyokan sesuai LP/376/III/2017/SPKT III, tanggal 27 Maret 2017.
Adapun ketiga tersangka masing-masing atas nama:
1. Parlin Sitorus, perannya sebagai yang membawa tersangka lainnya ke rumah korban an. Adi Palapa Harahap di Psr. 3 Kel. Mabar Hilir Kec. lab. Deli. dan juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
2. Torang Silaen, perannya turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
3. Hokbin Sinaga, perannya yang mengetuk pintu rumah korban dan memanggil korban pada hari kamis malam jumat sekitar pkl. 21.30 wib atau di malam kejadian pengeroyokan.
Beberapa barangbukti yang disita di antaranya, 1 unit mobil X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku ke tkp, 1 buah cd rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen milik tersangka, 3 unit hp milik para tersangka.
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tanah garapan Jalan Haji Anif. "Untuk tersangka yang lain masih dalam pengejaran. Masing-masing aatas nama Gunung Silaen dan Endang Silaen," katanya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di subdit III/Jahtanras dan anggota opsnal masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya.(ist)
Tak sampai berselang lama, Polisi akhirnya bisa meringkus para penganiaya wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap. 3 tersangka diciduk, sedangkan beberapa lainnya masih diburon.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 28 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib dengan tuduhan pengeroyokan sesuai LP/376/III/2017/SPKT III, tanggal 27 Maret 2017.
Adapun ketiga tersangka masing-masing atas nama:
1. Parlin Sitorus, perannya sebagai yang membawa tersangka lainnya ke rumah korban an. Adi Palapa Harahap di Psr. 3 Kel. Mabar Hilir Kec. lab. Deli. dan juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
2. Torang Silaen, perannya turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
3. Hokbin Sinaga, perannya yang mengetuk pintu rumah korban dan memanggil korban pada hari kamis malam jumat sekitar pkl. 21.30 wib atau di malam kejadian pengeroyokan.
Beberapa barangbukti yang disita di antaranya, 1 unit mobil X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku ke tkp, 1 buah cd rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen milik tersangka, 3 unit hp milik para tersangka.
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tanah garapan Jalan Haji Anif. "Untuk tersangka yang lain masih dalam pengejaran. Masing-masing aatas nama Gunung Silaen dan Endang Silaen," katanya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di subdit III/Jahtanras dan anggota opsnal masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya.(ist)
