Cawagubsu Pendamping Erry Diusul Koalisi 5 Parpol Pengusung

Sebarkan:
[caption id="attachment_52387" align="aligncenter" width="343"]Gubsu HT Erry Nuradi Gubsu HT Erry Nuradi[/caption]

Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu) yang akan mendampingi Tengku Erry Nuradi setelah dilantik menjadi Gubernur Sumut (Gubsu) definitif adalah diusung oleh koalisi partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot-Erry pada Pilgubsu 2013 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea membenarkan koalisi partai pengusung yang memiliki hak dan berwenang untuk mengusulkan nama cawagubsu dimaksud nantinya.

“Berdasarkan pencalonan Gatot Pujo Nugroho bersama Tengku Erry Nuradi di Kantor KPU Sumut sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubsu 7 Maret 2013 lalu, diusung oleh lima partai politik yaitu PKS, Hanura, PBR, Partai Patriot dan PKNU,” ujar Mulia di Medan, kemarin.

Kemudian, lanjut Mulia, memang masih dini untuk membicarakan siapa yang pantas menjadi wagubsu mendampingi Erry menjalankan Pemerintah Sumut pasca berhentinya Gubsu Gatot Pujo Nugroho setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor, namun merujuk UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka Erry membutuhkan pendamping untuk membantu roda pemerintahan Sumut.

Proses pendamping Erry, sejatinya akan melewati lima partai politik (parpol) yang mengusung pada Pilgubsu 2013 yang dulu.
“Jadi pengusulnya adalah partai pengusung sepanjang partai dimaksud masih ada terdaftar di Kemenkumham,” jelas Mulia.

Dalam hal ini, lanjutnya koalisi partai pengusung akan mengusulkan nama kepada Erry Nuradi setelah dilantik menjadi Gubsu untuk selanjutnya Gubsu menyampaikan nama dimaksud ke pimpinan DPRD Sumut.

Sementara itu konstalasi politik yang berkembang masing-masing partai pengusung sudah mewacanakan perkembangan nama calon.

Di PKS dan Hanura beberapa nama sudah mencuat, begitu juga di Partai Patriot meskipun belum mengerucut ke satu nama, namun beberapa tokoh kabarnya sudah dilirik, begitu juga PBR dan lainnya.

Mekanisme yang berlangsung sesuai dengan Pasal 176 ayat 1, bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhalangan tetap, berhenti atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh masing-masing DPRD. Artinya diatur dalam UU Nomor 8/2015, kewenangan itu diserahkan kepada parpol pengusung dan DPRD.

Artinya, jika membaca dan menelaah UU Nomor 8/2015, maka DPRD yang akan memilih Wakil Gubernur dengan mekanisme parpol atau gabungan parpol pengusung mengajukan nama ke DPRD agar di pilih secara demokrasi.

Pengusulan nama calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176 tersebut, maka harus ada kesepakatan partai atau gabungan partai politik pengusung. Bila gabungan parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari satu orang.

Pengamat Sosial Politik, Hafian Tan mengemukakan pengusulan nama calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176 tersebut, maka harus ada kesepakatan partai atau gabungan partai politik pengusung. Bila gabungan parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari satu orang.

Meski hal tersebut belum dapat dipastikan apakah terjadi atau tidak, namun ini menjadi menarik. Karena, selain nama-nama yang harus bersaing memperoleh simpati dari anggota DPRD Sumut juga pergerakan parpol pengusung lain yang memunculkan tokohnya.(snd)
Sebarkan:
Komentar