Seorang pria diamankan polisi, setelah dipergoki menjarah barang milik pedagang, saat terjadi musibah kebakaran yang menghanguskan seluruh kios di Gedung Lantai II dan III Pasar Tavip Kota Binjai, Minggu (8/5/16) malam kemarin.
Tersangka tidak lain, BN (Burhanuddin) (43), penduduk Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Dari ayah dua anak itu, polisi menyita barang bukti diduga hasil jarahan, berupa 11 pasang sepatu anak, sepasang sepatu orang dewasa, dan 9 pasang sandal wanita.
Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, saat diwawancara wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, di mapolres setempat, Senin (9/5/16), membenarkan penangkapan itu.
"Yang bersangkutan kita amankan tadi malam, saat musibah kebakaran terjadi. Saat ini dia kita tempatkan sementra di Ruang Tahanan Polres Binjai," terangnya.
Dikatakan Bambang, aksi kejahatan tersangka BN dilakulannya dengan modus berpura-pura melakukan proses evakuasi barang berharga milik pedagang Pasar Tavip.
Hanya saja dia mengaku, belum bisa menentukan kelanjutkan proses hukum tersangka BN, mengingat belum ada satu pun pihak yang melaporkan kehilangan barang.(hendra)
