Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang Jonas Damanik meminta kepada pekerja melaporkan ke pihaknya jika ada perusahaan tidak mengizinkan pekerja untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades serentak.
"jika ada perusahaan yang tidak mengizinkan maka pekerja diminta melapor ke Disnakertrans untuk dilakukan mediasi,” tegas Jonas.
"jika ada perusahaan yang tidak mengizinkan maka pekerja diminta melapor ke Disnakertrans untuk dilakukan mediasi,” tegas Jonas.
Terkait bagaimana teknis pelaksanannya Jonas menerangkan, hal itu pihak perusahaan yang mengatur teknisnya. "Kalau masalah teknis, pihak perusahaanlah yang mengatur misalnya memberikan izin selama 3 jam atau mempertimbangkan jarak perusahaan dengan tempat pekerja menggunakan hak pilihnya. Kalau gaji sempat dipotong dianjurkan untuk melapor ke Disnakertrans dan disarankan perusahaan membayar gaji,” terang Jonas.
Ditanya jika pekerja tersebut sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), lanjut Jonas jika pekerja tersebut apat menunjukkan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota P2K. "Kalau pekerjanya sebagai P2K maka dapat menunjukkan surat SK dan perusahaan membayar 1 hari gaji penuh untuk hari H saja," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Deliserdang Dedi Maswardy menegaskan jika pelaksanaan Pilkades tidak ditetapkan sebagai hari libur. "Tidak ada hari libur , karena harus menghadap presiden. Tapi sudah ada surat rekomendasi Bupati, waktu disesuaikan pihak perusahaan , sekolah atau pimpinan SKPD. Waku pelaksanaan Pilkades sampai jam 2 siang,” tegas Dedi. (Walsa)
Ditanya jika pekerja tersebut sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), lanjut Jonas jika pekerja tersebut apat menunjukkan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota P2K. "Kalau pekerjanya sebagai P2K maka dapat menunjukkan surat SK dan perusahaan membayar 1 hari gaji penuh untuk hari H saja," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Deliserdang Dedi Maswardy menegaskan jika pelaksanaan Pilkades tidak ditetapkan sebagai hari libur. "Tidak ada hari libur , karena harus menghadap presiden. Tapi sudah ada surat rekomendasi Bupati, waktu disesuaikan pihak perusahaan , sekolah atau pimpinan SKPD. Waku pelaksanaan Pilkades sampai jam 2 siang,” tegas Dedi. (Walsa)