[caption id="attachment_50446" align="alignleft" width="448"]
Kasus penyelundupan trenggiling[/caption]
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama dua tahun tiga bulan penjara (27 bulan) terhadap empat orang awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi yang menyeludupkan 103 ekor trenggiling.
Keempat terdakwa Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno dan Taufik terbukti bersalah menyeludupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama dua tahun tiga bulan, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin dalam sidang agenda putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/16).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh jaksa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat Petugas Dipolair Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menggagalkan penyeludupan itu dengan menangkap keempat pelaku pada Rabu 11 November 2015.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam KM Rezeki Abadi, petugas menemukan sebanyak 103 ekor trenggiling yang disimpan di dalam karung masing-masing 94 ekor dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke tengah atau laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hewan yang terancam punah itu dijual atas perintah Athiam, bos para pelaku. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp1,2 juta. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.
Di negeri tetangga itu, trenggiling dijual Rp5 juta perekor. Tetapi perbuatan para pelaku digagalkan petugas. Mereka diketahui telah dua kali berhasil menyeludupkan trenggilng ke Malaysia. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Athiam yang merupakan otak pelaku.(hrd)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama dua tahun tiga bulan penjara (27 bulan) terhadap empat orang awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi yang menyeludupkan 103 ekor trenggiling.
Keempat terdakwa Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno dan Taufik terbukti bersalah menyeludupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama dua tahun tiga bulan, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin dalam sidang agenda putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/16).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh jaksa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat Petugas Dipolair Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menggagalkan penyeludupan itu dengan menangkap keempat pelaku pada Rabu 11 November 2015.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam KM Rezeki Abadi, petugas menemukan sebanyak 103 ekor trenggiling yang disimpan di dalam karung masing-masing 94 ekor dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke tengah atau laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hewan yang terancam punah itu dijual atas perintah Athiam, bos para pelaku. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp1,2 juta. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.
Di negeri tetangga itu, trenggiling dijual Rp5 juta perekor. Tetapi perbuatan para pelaku digagalkan petugas. Mereka diketahui telah dua kali berhasil menyeludupkan trenggilng ke Malaysia. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Athiam yang merupakan otak pelaku.(hrd)
