Bupati Deliserdang Keluarkan Surat Rekomendasi Keringanan
[caption id="attachment_42677" align="aligncenter" width="800"]
Ilustrasi pilkades[/caption]
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan besok pada Selasa (19/4), dipastikan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak libur, begitu juga dengan para pekerja (buruh) akan tetap bekerja.
Hal ini tentunya dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengeluarkan surat rekomendasi agar para pekerja diberikan keringanan agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades serentak ini.
[caption id="attachment_42677" align="aligncenter" width="800"]
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan besok pada Selasa (19/4), dipastikan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak libur, begitu juga dengan para pekerja (buruh) akan tetap bekerja.
Hal ini tentunya dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengeluarkan surat rekomendasi agar para pekerja diberikan keringanan agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades serentak ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang Jonas Damanik pada Senin (18/4) menerangkan, perusahaan diwajibkan memberikan keringanan kepada para pekerjanya agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"Perusahaan wajib memberikan keringanan kepada para pekerjanya untuk melaksanakan tugas Negara (menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades), ini sesuai Pasal 93 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Jonas.
Lanjut Jonas menjelaskan, sejak seminggu yang lalu surat rekomendasi Bupati Deliserdang perihal rekomendasi pemberian hak suara dalam pemilihan kepala desa serentak telah disampaikan ke perusahaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deliserdang.
"Sudah disurati seminggu lalu yang langsung ditandatangani Bupati, No.141/1456 tanggal 6 April 2016 perihal rekomendasi pemberian hak suara dalam pemilihan kepala desa serentak tanggal 19 April 2016,” jelas Jonas seraya menerangkan jika para pekerja ini tidak bisa diliburkan dan sesuai UU.
Sekedar informasi, Pilkades serentak ini merupakan yang pertamakali di Kabupaten Deliserdang. Pilkades serentak ini akan diikuti 1061 calon kepala desa dari 304 desa di 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang. (Walsa)