[caption id="attachment_51108" align="aligncenter" width="620"]
Ilustrasi tolak tax amnesty[/caption]
Adanya rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Tax Amnesty atau disebut pengampunan pajak bagi kalangan pengusaha di Indonesia, hal inipun mendapat respon penolakan tegas di kalangan buruh.
Kalangan buruh yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara mengatakan, regulasi pengampunan pajak tersebut membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR saat ini jelas pro kepada si kaya dari pada rakyatnya yang miskin.
"Si kaya diampuni pajaknya, sedang rakyat miskin di kebiri haknya, ini yang tergambar dalam regulasi tax amnesty ini," ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo di dampingi Sekretarisnya, Tony Rickson Silalahi pada Minggu (24/4)
Untuk itu, kata Willy, pihaknya secara tegas menolak tax amnesty karena menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak adil dan tidak bermanfaat bagi rakyat khususnya kalangan buruh sendiri.
"Dengan tegas kita menolak regulasi ini, ketika buruh dikeberi upahnya menjadi murah, orang yang tidak bayar pajak malah diampuni. Ini namnya tidak adil," ketus Willy.
Dirinya juga menilai, tax amnesty itu adalah cara licik pemerintah untuk melindungi para pemilik modal, bahkan Willy menduga, ini adalah respon pemerintah untuk menutupi bahkan melindungi pengusaha atau pejabat pengemplang pajak yang namanya tercatut pada panama papers.
"Kebijakan tersebut mencederai buruh, karena pengemplang pajak diampuni, kami jadi bertanya-tanya siapa yang meminta ini apakah rakyat atau orang bermasalah di dalam negeri," jelas Willy yang saat ini juga tercatat sebagai mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum UPMI Medan.
Lanjut Willy jika pemerintah tetap membiarkan hal seperti ini maka FSPMI Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU tax amnesty tersebut, terutama saat perayaan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2016 nanti.
"pada perayaan hari buruh nanti, kita akan gelar aksi besar-besaran, tuntutan kita selain minta di cabutnya PP 78 tahun 2015, naikan upah 2017 sebesar 650 ribu dan tolak kriminalisasi 26 aktivis buruh. Kita juga minta di batalkannya RUU tax amnesty yang melukai hati rakyat miskin" tegasnya. (walsa)
Adanya rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Tax Amnesty atau disebut pengampunan pajak bagi kalangan pengusaha di Indonesia, hal inipun mendapat respon penolakan tegas di kalangan buruh.
Kalangan buruh yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara mengatakan, regulasi pengampunan pajak tersebut membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR saat ini jelas pro kepada si kaya dari pada rakyatnya yang miskin.
"Si kaya diampuni pajaknya, sedang rakyat miskin di kebiri haknya, ini yang tergambar dalam regulasi tax amnesty ini," ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo di dampingi Sekretarisnya, Tony Rickson Silalahi pada Minggu (24/4)
Untuk itu, kata Willy, pihaknya secara tegas menolak tax amnesty karena menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak adil dan tidak bermanfaat bagi rakyat khususnya kalangan buruh sendiri.
"Dengan tegas kita menolak regulasi ini, ketika buruh dikeberi upahnya menjadi murah, orang yang tidak bayar pajak malah diampuni. Ini namnya tidak adil," ketus Willy.
Dirinya juga menilai, tax amnesty itu adalah cara licik pemerintah untuk melindungi para pemilik modal, bahkan Willy menduga, ini adalah respon pemerintah untuk menutupi bahkan melindungi pengusaha atau pejabat pengemplang pajak yang namanya tercatut pada panama papers.
"Kebijakan tersebut mencederai buruh, karena pengemplang pajak diampuni, kami jadi bertanya-tanya siapa yang meminta ini apakah rakyat atau orang bermasalah di dalam negeri," jelas Willy yang saat ini juga tercatat sebagai mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum UPMI Medan.
Lanjut Willy jika pemerintah tetap membiarkan hal seperti ini maka FSPMI Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU tax amnesty tersebut, terutama saat perayaan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2016 nanti.
"pada perayaan hari buruh nanti, kita akan gelar aksi besar-besaran, tuntutan kita selain minta di cabutnya PP 78 tahun 2015, naikan upah 2017 sebesar 650 ribu dan tolak kriminalisasi 26 aktivis buruh. Kita juga minta di batalkannya RUU tax amnesty yang melukai hati rakyat miskin" tegasnya. (walsa)
