Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012.
Tiga tersangka itu masing –masing Ap (53) warga Dusun Margasari RT/RW 035/016 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Siasem Kabupaten Subang Jawa Barat mantan manajer cabang Deliserdang PT Sang Hyang Seri (Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan, YB (30) warga Perum Pasadena Residence Blok G No 12 A Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa staf Ap, serta TM (46) Jalan Bunga Cempaka No 38 Lingkungan IV Medan Kelurahan Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ketua Kelompok Tani Gapoktan Unggul dengan ketua TM yang berlokasi di Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Dimana Ap mantan manajer dan YB staf Ap serta TM ketua kelompok tani.
Dari informasi yang dihimpun , dasar penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Lubuk Pakam Nomor Print -02/N.2.22/Fd.1/06/2015 tanggal 18 Juni 2015. Dimana berdasarkan hasil temuan di lapangan jika tahun 2012 PT Sang Hyang Seri melaksanakan PKBL dengan Mitra Binaan (Kelompok Tani ) yang berlokasi pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang senilai Rp 9.998.847.375 yang bersumber dari dana PKBL PTPN III.
Dimana Kelompok Tani Gapoktan Unggul dengan ketua TM yang berlokasi di Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang mendapatkan dana PKBL sebesar Rp 2.500.000.000 yang memiliki 254 anggota dan lahan seluas lahan 500 Ha. Berdasarkan hasil penyidikan jika TM tidak pernah menjadi ketua Kelompok Tani Gapoktan Unggul selain seluruh anggotanya dan luas lahan tersebut juga fiktif.
Berdasarkan hasil penyedikan dasar ini , selanjutnya pihak Kejari Lubuk Pakam melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui jika Kelompok Tanik Gapoktan Unggul mendapatkan dana PKBL berdasarkan persetujuan Ap yang saat itu menjabat sebagai manajer cabang Deliserdang PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan. Selain itu proposal yang diajukan Kelompok Tani Gapoktan Unggul tidak pernah di diverifikasi bahkan YP staf AP adalah yang menfiktifkan data jumlah anggota dan kebutuhan Kelompok Tani Gapoktan Unggul.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 negara menderita kerugian Rp 2,5 M.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Dimana Pasal 2 UU Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun.
Kejari Lubuk Pakam Asep Maryono pada Kamis (31/3) membenarkan ketiganya. "Kemarin siang setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan pada sorenya. Kemarin merupakan panggilan kedua , sebelumnya dilakukan panggilan pertama tapi ada yang tidak datang. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam," terang Asep.(walsa)
