Upah Buruh Murah, Dua Direktur Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan:
[caption id="attachment_47208" align="aligncenter" width="680"]Amaluddin Amaluddin[/caption]

Dua direktur perusahaan yang membayar upah buruh dibawah ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) masing-masing Amaluddin alias Ali (42) warga Jalan Kapten Jumhana Gang Intan Nomor 92 B Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area yang menjabat Direktur PT Karunia Makmur dituntut 3 tahun penjara dan Kargiat (44) Direktur PT Asia Raya Foundry warga Jalan Yani Dahlan Nomor 48 Lingkungan I Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat dituntut setahun penjara oleh jaksa Andi Zulanda SH dan Juli Aritonang SH pada siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (1/2) sore.

Pantauan wartawan sejak pagi puluhan buruh sudah menunggu di kantor PN Lubuk Pakam untuk mengawal persidangan. namun persidangan baru digelar sore harinya. Tiga majelis hakim masing-masing Henry Tarigan SH sebagai ketua majelis dan hakim anggota Samuel Ginting SH dan Halida Rahardhini SH memasuki ruang sidang. Terdakwa Amaluddin pun duduk di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.

[caption id="attachment_47209" align="aligncenter" width="680"]Kargiat Kargiat[/caption]

Menurut jaksa, perbuatan Amaluddin melanggar pasal 90 ayat (1) UU RI Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Amaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut jaksa Andi Zulanda SH. Setelah mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim memeprsilahkan terdakwa untuk melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa tersebut. Kuasa hukum dari terdakwa pun memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan kedepan. Namun ketua majelis hakim Henry Tarigan SH menyatakan jika siding akan dilanjutkan kembali pada Kamis (11/2) mendatang. Sidang pun ditutup dan terdakwa Amaluddin meninggalkan ruang sidang. Tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Amaluddin langsung disambut tepuk tangan buruh yang hadir dalam persidangan

Sidang kembali dibuka dengan terdkwa Kargiat. Meski pasal yang disangkakan sama namun tuntutan jaksa terhadap Kargiat lebih ringan dari tuntutan yang diajtuhkan kepada terdakwa Amaluddin. Menurut jaksa Andi Zulanda SH, atas perbuatan terdakwa Kargiat jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama setahun. Terdakwa pun melakukan kordinasi dengan penasihat hukumnya dan akan menyampaikan nota pembelaan sama dengan jadwal yang telah ditentukan majelis hakim terhadap terdakwa Amaluddin. (Walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini