Proyek 2016 Belum Ditender Tapi Sudah Ada Pengerjaan Fisik

Sebarkan:
Meski Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Langkat belum menenderkan proyek tahun anggaran 2016, namun kenyataannya di bulan Januari 2016 ini sudah ada pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Langkat. Salah satunya, pengaspalan jalan (hotmik). Tapi ada juga kabar menyebut proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek yang semestinya dikerjakan tahun 2015.

Sayangnya, tak satupun pejabat di jajaran Dinas PU Langkat yang dapat
memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek fisik berupa hotmik
tersebut. Kepala Dinas PU Ir Bambang Iriadi tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya. Telepon selulernya juga tidak aktif saat dihubungi.

Bagi warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tentu tidak asing
dengan Jalan Murni di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, apalagi
bagi orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD) yang
ada di jalan tersebut.

Pada Rabu (6/1-12) lalu, Jalan Murni yang panjangnya sekitar 1 kilometer itulah yang menjadi sasaran pengerjaan proyek fisik (hotmik) tersebut. Tak sampai seharian, proyek itupun selesai dikerjakan.

Sehari setelah dihotmik, yakni pada Kamis (7/1) pengerjaan dilanjutkan, melakukan perataan/penimbunan di beberapa bagian sisi kiri dan kanan jalan menggunakan material sirtu. Kondisi jalan itupun kini mulus, menyenangkan pengguna jalan.

Warga sekitar maupun pengguna jalan dimaksud, memang tidak ada yang
mempersoalkan proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2015
atau 2016. Bagi warga, yang penting jalan tersebut mulus, dan enak
dilalui.
Tapi bila merujuk aturan yang ada, apakah dibolehkan proyek yang belum ditenderkan sudah dikerjakan, terlebih lagi jalan dimaksud bukan sesuatu yang emergency atau dalam kondisi darurat?

Sebaliknya, apakah dibenarkan proyek tahun anggaran 2015 dikerjakan
pada tahun 2016. Dan, kalau benar proyek tersebut merupakan proyek
anggaran 2015, dapat dipastikan laporan admistrasi untuk pencairan
anggarannya dimanipulasi oleh instansi terkait.

Tertib administrasi dan tertib anggaran serta aturan lain tentu patut dipertanyakan. Bupati Langkat selaku pengambil keputusan harus memberikan sanksi terhadap stafnya yang melakukan manipulasi, atau kecurangan dalam pembuatan laporan asal bapak senang (ABS).

“Selain Bupati yang harus tegas memberikan sanksi, kita juga berharap penyidik dari kepolisian maupun Kejaksaan tanggap dengan kemungkinan pelanggaran aturan hukum yang diduga telah terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Jangan diam seribu bahasa dengan adanya proyek fisik dari dana APBD yang belum ditender tapi sudah dikerjakan. Atau sebaliknya, proyek 2015 tapi dikerjakannya tahun 2016,” kata Kafil, SH dari Forum komunikasi anak Langkat, kemarin.

Sementara itu informasi berkembang, menjelang akhir Desember 2015 lalu, para rekanan melakukan aksi damai di kantor Dinas PU Langkat. Pasalnya, ada ratusan paket proyek fisik yang sudah sampai di penghujung tahun anggaran, tetapi masih belum dikerjakan.

Para rekanan berharap tidak dilakukan pemutusan kontrak. Tidak jelas apa hasil keputusan saat para rekanan bertemu dengan Kadis PU Langkat. Namun setelah pertemuan, tidak ada lagi reaksi dari para rekanan. (rel).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar