Sekarang warga Sumatera Utara bisa mengurus paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kelas I Khusus Medan di Bandara Kualanamu. Hal ini mempermudah akses dan pelayanan yang bersifat efisien dan cepat.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ajub Suratman mengatakan untuk pelayanan keimigrasian telah dibangun unit pelayanan paspor di Bandara Kualanamu. "Untuk memudahkan masyarakat membuat paspor. Tidak hanya warga Deliserdang, dari luar kota juga diperbolehkan membuat paspor di Bandara asal memenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.
Dijelaskannya, syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan paspor yakni adanya KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazahnya. "Jangan sampai berbeda nama dari identitasnya," tuturnya. Terbangunnya ULP ini, kata Ajub, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan paspor. Dikatakan Ajub, pelayanan tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Deliserdang saja namun bisa untuk semuanya.
"Sekarang dimana saja bisa melakukan pengurusan, asalkan memenuhi syarat administrasinya," ungkapnya. Pelayanan untuk pengurusan paspor di ULP KNIA ini sudah sejak Jumat (18/12) mulai beroperasi. "ULP ini merupakan yang pertama di Sumut. ULP lainnya juga sudah ada di Provinsi dan daerah lainnya," terangnya. Soal tarif pengurusan paspor di ULP area KNIA, menurut Ajub ini merupakan bagian dari bentuk keterbukaan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ajub Suratman mengatakan untuk pelayanan keimigrasian telah dibangun unit pelayanan paspor di Bandara Kualanamu. "Untuk memudahkan masyarakat membuat paspor. Tidak hanya warga Deliserdang, dari luar kota juga diperbolehkan membuat paspor di Bandara asal memenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.
Dijelaskannya, syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan paspor yakni adanya KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazahnya. "Jangan sampai berbeda nama dari identitasnya," tuturnya. Terbangunnya ULP ini, kata Ajub, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan paspor. Dikatakan Ajub, pelayanan tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Deliserdang saja namun bisa untuk semuanya.
"Sekarang dimana saja bisa melakukan pengurusan, asalkan memenuhi syarat administrasinya," ungkapnya. Pelayanan untuk pengurusan paspor di ULP KNIA ini sudah sejak Jumat (18/12) mulai beroperasi. "ULP ini merupakan yang pertama di Sumut. ULP lainnya juga sudah ada di Provinsi dan daerah lainnya," terangnya. Soal tarif pengurusan paspor di ULP area KNIA, menurut Ajub ini merupakan bagian dari bentuk keterbukaan.
"Kalau soal tarif, semuanya disini sangat transparan mengenai tarif, inovatif dan melayani," ujarnya. Selain di area KNIA, ULP juga telah beredar di lima titik pelayanan paspor di Sumut, yakni di Pematangsiantar, Medan Polonia, Medan, Sibolga dan Tanjung Balai-Asahan. Selain itu, tim pengawasan orang asing juga telah dibentuk kesekretarian untuk pencegahan yang tidak memiliki kepentingan masuk ke Indonesia tanpa memiliki paspor. "Gabungan dari Badan Intelijen TNI, Polri, Pemerintah daerah," ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan ULP di area KNIA ini menargetkan pelayanan tuntas kurun 15 menit melalui proses antrean. "Paling lama 3 hari sudah selesai pembuatan paspornya dengan pembayaran ke Bank yang bekerja sama dengan Imigrasi," tuturnya. Di dalam Kantor ULP, banyak terdapat poster-poster yang salah satunya meminta agar warga tidak berurusan dengan calo. Selain itu juga ada poster soal besaran tarif pembuatan.
Disebutkannya, untuk perpanjangan paspor 48 halaman hanya dikenakan biaya Rp355 ribu. Untuk yang 24 halaman diberlakukan Rp155 ribu. Sedangkan untuk paspor 48 halaman yang hilang namun masa aktifnya masih berlaku sebesar Rp655 ribu selanjutnya yang paspor 24 halaman Rp255 ribu. Hampir seluruh ruangan di Gedung Kantor Imigrasi dipenuhi pelayanannya, yakni adanya ruangan bagi wanita menyusui, ruangan tunggu hingga pengambilan paspor. (walsa)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan ULP di area KNIA ini menargetkan pelayanan tuntas kurun 15 menit melalui proses antrean. "Paling lama 3 hari sudah selesai pembuatan paspornya dengan pembayaran ke Bank yang bekerja sama dengan Imigrasi," tuturnya. Di dalam Kantor ULP, banyak terdapat poster-poster yang salah satunya meminta agar warga tidak berurusan dengan calo. Selain itu juga ada poster soal besaran tarif pembuatan.
Disebutkannya, untuk perpanjangan paspor 48 halaman hanya dikenakan biaya Rp355 ribu. Untuk yang 24 halaman diberlakukan Rp155 ribu. Sedangkan untuk paspor 48 halaman yang hilang namun masa aktifnya masih berlaku sebesar Rp655 ribu selanjutnya yang paspor 24 halaman Rp255 ribu. Hampir seluruh ruangan di Gedung Kantor Imigrasi dipenuhi pelayanannya, yakni adanya ruangan bagi wanita menyusui, ruangan tunggu hingga pengambilan paspor. (walsa)