Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura Langkat yang menetapkan Wagino (49) sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar Rabu (18/11) lalu terkesan tidak diterima oleh kubu salah seorang calon kades lainnya.
Bahkan informasi yang berkembang, Senin (23/11) mereka akan ramai-ramai mendatangi kantor DPRD dan Bupati Langkat minta agar penetapan tersebut dibatalkan dan dilakukan pilkades ulang.
Saat informasi ini disampaikan kepada Wagino, Calon kades terpilih periode 2015-2021 ini hanya menyikapinya dengan tenang. “Jika mereka merasa tidak terima dengan hasil Keputusan Panitia Pilkades dan ingin melaksanakan unjuk rasa, menurut saya itu adalah hak mereka. Namun saya berharap tidak ada kalimat-kalimat yang mendiskreditkan apalagi upaya menebar kalimat bohong yang menjurus fitnah tentang saya dan panitia, sebab hal demikian juga akan dapat memicu emosi para pendukung saya," kata Wagino, Minggu (23/11) di teras rumahnya dan diamini oleh Azis (45) dan Wakidi (53) yang merupakan pendukung setia Wagino.
Masih menurut Wagino, bahwa keputusan Panitia Pilkades yang menetapkan dirinya sebagai calon Kades terpilih adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 dan Peremendagri No.112 Tahun 2104 dan bukan berdasarkan hal lainnya dan dirinya hanya akan taat dan patuh atas putusan berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti Hukum Togar Lubis SH MH yang juga merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, ketika diminta pendapatnya tentang keputusan panitia Pilkades yang menetapkan Wagino sebagai Calon kades terpilih mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Keputusan Panitia Pilkades tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat 4 huruf c PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Namun jika ada yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan tersebut silahkan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada dan tidak ada siapapun yang berhak melakukan intervensi atas keputusan yang telah diambil oleh panitia pilkades tersebut karena keputusan itu telah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Togar Lubis via seluler.
Kisruh tentang penetapan calon kades terpilih di Desa Lalang tanjung Pura ini bermula dari hasil pilkades yang digelar pada hari Rabu (18/11) lalu. Setelah dilakukan penghitungan suara, perolehan suara Calon Nomor 1 bernama Amrizal dan Calon nomor 4 bernama Wagino ternyata sama yaitu 275 suara. Akhirnya, Kamis (19/11) panitia pilkades menetapkan Wagino sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara yang lebih luas sesuai PP dan Permendagri. (tim)
Bahkan informasi yang berkembang, Senin (23/11) mereka akan ramai-ramai mendatangi kantor DPRD dan Bupati Langkat minta agar penetapan tersebut dibatalkan dan dilakukan pilkades ulang.
Saat informasi ini disampaikan kepada Wagino, Calon kades terpilih periode 2015-2021 ini hanya menyikapinya dengan tenang. “Jika mereka merasa tidak terima dengan hasil Keputusan Panitia Pilkades dan ingin melaksanakan unjuk rasa, menurut saya itu adalah hak mereka. Namun saya berharap tidak ada kalimat-kalimat yang mendiskreditkan apalagi upaya menebar kalimat bohong yang menjurus fitnah tentang saya dan panitia, sebab hal demikian juga akan dapat memicu emosi para pendukung saya," kata Wagino, Minggu (23/11) di teras rumahnya dan diamini oleh Azis (45) dan Wakidi (53) yang merupakan pendukung setia Wagino.
Masih menurut Wagino, bahwa keputusan Panitia Pilkades yang menetapkan dirinya sebagai calon Kades terpilih adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 dan Peremendagri No.112 Tahun 2104 dan bukan berdasarkan hal lainnya dan dirinya hanya akan taat dan patuh atas putusan berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti Hukum Togar Lubis SH MH yang juga merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, ketika diminta pendapatnya tentang keputusan panitia Pilkades yang menetapkan Wagino sebagai Calon kades terpilih mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Keputusan Panitia Pilkades tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat 4 huruf c PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Namun jika ada yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan tersebut silahkan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada dan tidak ada siapapun yang berhak melakukan intervensi atas keputusan yang telah diambil oleh panitia pilkades tersebut karena keputusan itu telah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Togar Lubis via seluler.
Kisruh tentang penetapan calon kades terpilih di Desa Lalang tanjung Pura ini bermula dari hasil pilkades yang digelar pada hari Rabu (18/11) lalu. Setelah dilakukan penghitungan suara, perolehan suara Calon Nomor 1 bernama Amrizal dan Calon nomor 4 bernama Wagino ternyata sama yaitu 275 suara. Akhirnya, Kamis (19/11) panitia pilkades menetapkan Wagino sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara yang lebih luas sesuai PP dan Permendagri. (tim)
