Meski pun pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2016 sebesar Rp 1,8 juta, namun tidak dengan Pemkab Deliserdang. Hingga saat ini, belum ada ditentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2016. Informasi berkembang, Pemkab Deliserdang baru akan merapatkan UMK Deliserdang pada awal bulan Desember tahun ini.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang Mustamar yang juga Kepala Bidang (Kabid) PHI Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang saat ditemui usai aksi demo ratusan buruh di Kantor Bupati Deliserdang menerangkan, pihaknya masih menunggu selesainya aksi demo yang dilakukan para buruh. "Sekarang belum dirapatkan , kita menunggu para buru selesai demolah. Mungkin awal Desember kita rapatkan ,” tegasnya.
Sebelumnya Asisten III Pemkab Deliserdang Rahmad saat menemui ratusan buruh yang melakukan aksi demo di Kantor Bupati Deliserdang juga menegaskan jika UMK Deliserdang belum dirapatkan.
Ratusan buruh yang tergabung didalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) melakukan aksi demo didepan kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (25/11) sebagai bentuk penolakan terhadap PP No 78 Tanun 205 tentang pengupahan. Ratusan buruh ini juga menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 ini dicabut karena para buruh ini menilai peraturan pemerintah ini telah merugikan kaum buruh serta bertentangan denan UUD 1945 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (walsa)
Sebelumnya Asisten III Pemkab Deliserdang Rahmad saat menemui ratusan buruh yang melakukan aksi demo di Kantor Bupati Deliserdang juga menegaskan jika UMK Deliserdang belum dirapatkan.
Ratusan buruh yang tergabung didalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) melakukan aksi demo didepan kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (25/11) sebagai bentuk penolakan terhadap PP No 78 Tanun 205 tentang pengupahan. Ratusan buruh ini juga menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 ini dicabut karena para buruh ini menilai peraturan pemerintah ini telah merugikan kaum buruh serta bertentangan denan UUD 1945 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (walsa)