Bupati Nikson Dukung Calon Kades Seperti Ini.

Bupati Tapanuli Utara, Drs.Nikson Nababan menghimbau warga masyarakat di 191 Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hari ini, Rabu(4/11/2015) agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Yakni dengan memilih calon kepala desa yang diyakini dapat menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah masyarakat desa tersebut nantinya.
”Kita minta warga masyarakat di 191 yang menggelar Pilkades hari ini agar menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya dengan memilih calon kades yang sudah layak, yang kita yakini dapat menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah masyarakat desa nantinya,“ kata Nikson Nababan kepada wartawan yang mewawancarainya terkait proses Pilkades serentak tersebut.
Nikson yang ditanyai tentang kriteria calon yang layak dipilih masyarakat tersebut menerangkan,calon kades yang layak dipilih itu haruslah calon kades yang mempunyai wawasan yang luas,memiliki pengaruh atau sudah ditokohkan di tengah-tengah masyarakat, mampu menginventarisir permasalahan serta mengenal dan bisa menggali potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing.
”Intinya para kades terpilih nantinya harus siap menjadi agen-agen perubahan di desa masing-masing.Kades terpilih haruslah yang mencintai perubahan Taput dan desanya ke arah yang lebih baik,“terang Nikson.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Taput,Binhot Ishak Aritonang menjelaskanya,pemungutan suara di 191 desa akan dilaksanakan sejak pukul 07.00 wib hingga pukul 13.00 wib, Rabu(4/11).
”Setelah proses pemungutan suara selesai, akan dilanjutkan dengan perhitungan suara,“ katanya.
Binhot menjelaskan, seyogianya Pilkades serentak di Taput direncanakan akan dilaksanakan di 197 Desa di daerah tersebut. Namun akibat adanya kerawanan seperti di desa Sigotom, Sibingke, Sipultak, Hutauruk Hasundutan dan Purba Dolok, maka panitia akhirnya menunda pelaksanaan Pilkades. Sementara itu,Pilkades di Desa Sitolu Ompu juga ditunda karena peserta calon kades hanya satu. Dimana aturan tidak memperbolehkan calon tunggal.(TU-1)
Bupati Tapanuli Utara, Drs.Nikson Nababan menghimbau warga masyarakat di 191 Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hari ini, Rabu(4/11/2015) agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Yakni dengan memilih calon kepala desa yang diyakini dapat menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah masyarakat desa tersebut nantinya.
”Kita minta warga masyarakat di 191 yang menggelar Pilkades hari ini agar menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya dengan memilih calon kades yang sudah layak, yang kita yakini dapat menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah masyarakat desa nantinya,“ kata Nikson Nababan kepada wartawan yang mewawancarainya terkait proses Pilkades serentak tersebut.
Nikson yang ditanyai tentang kriteria calon yang layak dipilih masyarakat tersebut menerangkan,calon kades yang layak dipilih itu haruslah calon kades yang mempunyai wawasan yang luas,memiliki pengaruh atau sudah ditokohkan di tengah-tengah masyarakat, mampu menginventarisir permasalahan serta mengenal dan bisa menggali potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing.
”Intinya para kades terpilih nantinya harus siap menjadi agen-agen perubahan di desa masing-masing.Kades terpilih haruslah yang mencintai perubahan Taput dan desanya ke arah yang lebih baik,“terang Nikson.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Taput,Binhot Ishak Aritonang menjelaskanya,pemungutan suara di 191 desa akan dilaksanakan sejak pukul 07.00 wib hingga pukul 13.00 wib, Rabu(4/11).
”Setelah proses pemungutan suara selesai, akan dilanjutkan dengan perhitungan suara,“ katanya.
Binhot menjelaskan, seyogianya Pilkades serentak di Taput direncanakan akan dilaksanakan di 197 Desa di daerah tersebut. Namun akibat adanya kerawanan seperti di desa Sigotom, Sibingke, Sipultak, Hutauruk Hasundutan dan Purba Dolok, maka panitia akhirnya menunda pelaksanaan Pilkades. Sementara itu,Pilkades di Desa Sitolu Ompu juga ditunda karena peserta calon kades hanya satu. Dimana aturan tidak memperbolehkan calon tunggal.(TU-1)
