DPRD Akan Pelajari Kasus Pungli SMKN1 Binjai

Sebarkan:
DPRD kota Binjai akan mempelajari dan memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 Binjai terkait kasus Pungutan Liar ((Pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.

Hal ini dikatakan Komisi C DPRD kota Binjai Maruli Malau saat ditemui wartawan terkait masalah ini, Rabu (18/11/15).

Anggota Komisi C DPRD kota Binjai tersebut mengatakan tindakan yang dilakukan SMKN 1 menyalahi Peraturan Pemerintah No 17/2010 pasal 181 huruf d yang menyebutkan pendidik dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan mempelajari dan memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 terkait hal ini apabila terbukti melanggar Peraturan Pemerintah, dan kalau memang dana bantuannya kurang kenapa tidak mengajukannya lebih besar dari baiaya pembangunan RPS tersebut", ujar Maruli Malau.

Dalam pemberitaan sebelumnya SMKN 1 Binjai melakukan pemungutan iuran kepada siswa - siswi sebesar Rp. 60.000 untuk biaya pembangunan Ruang Praktek Sekolah (RPS) yang dicicil selama 4 bulan dikarenakan dana bantuan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp. 200 juta tidak mencukupi untuk membangun ruang tersebut. (hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini