2 Paslon di Pilkada Humbahas Sama-sama Diusung Golkar

Sebarkan:
KPU Tetapkan Palbet-Henri Paslon Bupati-Wabup Humbahas





Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Palbet Siboro-Henri Sihombing sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Humbahas sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU yang dilaksanakan di Jakarta,Sabtu (14/11),malam.

Keputusan KPU tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Panwaslu setempat yang meminta KPU menetapkan Palbet-Henri sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati yang diusung partai Golkar.

Sementara itu, sebelumnya juga KPU tlah menetapkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas yang diusung partai Golkar sebagai tindak lanjut dari putusan PT TUN Medan atas gugatan Harry-Momento. Dengan demikian, peserta Pilkada Humbahas menjadi 5 paslon.

Tiga paslon lainnya yakni Marganti Manullang-Ramses Purba (Independen) dengan nomor urut 1, Dosmar Banjarnahor-Saut Simamora (Parpol) dengan nomor urut 2, dan Rimso Sinaga- Derincen Hasugian ( Independen) dengan nomor urut 3.

Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu saat dikonfirmasi melalui selulernya,Miinggu (15/11), pagi mengatakan bahwa, rapat pleno komisioner KPU Humbahas di Jakarta tlah memutuskan memasukan Palbet Siboro- Henri Sihombing sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas.

”Pengumuman nomor dan isi keputusan ini akan kami tempel di kantor KPU besok,“katanya.

Dijelaskan Leonard, keputusan memasukan Palbet-Henri ini tidak lantas menggugurkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas.

”Tetapi akan terjadi pertukaran nomor antara pasangan Palbet Siboro-Henri Sihombing dengan Harry-Momento. Palbet-Henri akan gunakan nomor urut 4.Sementara itu,Harry-Momento gunakan nomor urut 5,“katanya.
Leonard yang ditanyai dari sisi undang-undang ,tidak menampik bahwa,keputusan memasukkan dua paslon sekaligus yang diusung partai Golkar sudah bertentangan dengan peraturan.Namun sepertinya mereka tidak dapat berbuat apa-apa lagi selain memasukkan dua paslon tersebut sekaligus.

”Bagaimana mau kita buat, Harry Marbun-Momento Sihombing kita masukkan sebagai tindak lanjut daru putusan PT TUN. Sedangkan Palbet Siboro- Henri Sihombing adalah keputusan dari Panwaslu,“ujarnya.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Humbahas, Nelson Simamora yang juga dikonfirmasi melalui selulernya Minggu (15/11), mengatakan, pihaknya menghargai keputusan KPU yang telah menetapkan Palbet-Henri sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwaslu kepada KPU.

”Kalau mengenai masih adanya paslon yang diusung partai Gokar yakni pasangan Harry-Momento itu memang sudah bertentangan dengan Undang-Undang.Tetapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Harry-Momento juga bersifat final dan mengikat,“katanya.

Terkait putusan tersebut, Palbet Siboro mengaku senang atas keputuan KPU yang menetapkannnya bersama dengan Henri Sihombing sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas.Karena menurutnya juga,pihaknya lah yang memenuhi persyaratan diusung oleh partai Golkar karena memang didukung oleh kubu ARB dan Agung Laksono.

”Kalau mengenai masih masukkan Harry-Momento saya tidak mau mengomentari itu,“ katanya.

Sebelumnya,Harry Marbun kepada wartawan mengatakan bahwa, berdasarkan bukti dan saksi di persidangan di PT TUN Medan, pasangan Harry-Momento lah yang benar didukung oleh partai Golkar.

”Jadi bukan lagi soal apakah kami didukung kubu ARB dan AL. Namun fakta di persidangan telah menyimpulkan Harry-Momenti lah yang benar didukung partai Golkar,“ katanya. (TU-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar