Sekjen NasDem Resmi Tersangka Kasus Suap Gatot dan Evy

Sebarkan:
[caption id="attachment_41563" align="aligncenter" width="346"]Sekjen NasDem Patrice Rio Capella Sekjen NasDem Patrice Rio Capella[/caption]

 

Isu yang menyebut Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menjadi makelar kasus bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung sudah tak terbantahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan anggota DPR itu sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Gatot dan Evy juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian, keduanya kini menyandang status tersangka untuk dua kasus. Yang pertama kasus suap hakim PTUN Medan. Yang teranyar, kasus suap penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan daerah bawaan, bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal Pemprov Sumut di sejumlah BUMD.

Gatot sendiri masih berpotensi menjadi tersangka kasus bansos yang ditangani kejagaung. Juga kasus dugaan suap di balik batalnya interpelasi DPRD Sumut yang sedang diusut KPK.

Sayangnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam keterangan resminya kemarin, belum menyebutkan jumlah uang suap yang diterima orang kepercayaan Surya Paloh itu.

"Yang jelas ini soal penerimaan dan pemberian. PRC (Patrice Rio capella) diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi.

Hanya saja, informasi yang berkembang, Patrice Rio disebut-sebut menerima uang Rp1 miliar dari Gatot dan Evy. Masih berdasar isu yang berkembang, Patrice merupakan "pemain tunggal" yang memerankan diri sebagai makelar kasus, yang berupaya "mengamankan" kasus bansos yang ditangani kejaksaan agung.

Ini diperkuat omongan Evy Susanti yang pernah mengatakan bahwa Gatot pernah ditetapkan sebagai  tersangka kasus bansos, namun status itu "hilang" begitu saja usai ada pertemuan di DPP NasDem pada Mei 2015, yang dihadiri Patrice Rio, Surya Paloh, Gatot, dan Tengku Erry Nuradi.

Rumors menyebutkan, usai pertemuan itu Patrice Rio "bergerak". Belum ada konfirmasi dari Patrice Rio terkait isu ini, lantaran hingga sekarang yang bersangkutan juga tidak pernah nongol di Senayan.

Johan menyebutkan, dalam statusnya sebagai tersangka pemberi suap, Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Patrice Rio sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001, yang ancaman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski kasus ini berkaitan dengan kasus bansos, Johan memastikan KPK tidak akan mengambilalih kasus yang sudah ditangani kejaksaan agung itu. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan," kata mantan Jubir KPK itu.

Bahwa kasus bansos masih tetap ditangani Kejaksaan Agung, dibenarkan M.Prasetyo, yang kemarin datang ke gedung KPK dan pulang sebelum Johan memberikan keterangan resmi terkait penetapan Patrice Rio sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Korps Adyaksa yang disebut-sebut akan dicopot karena kinerjanya buruk itu mengakui, memang pihaknya lambat, tidak segera menetapkan nama tersangka kasus bansos Sumut tahun 2011-2013. Alasannya masih sama dengan yang berkali-kali disampaikan sebelumya, bahwa penyidik kejagung ekstra hati-hati, jangan sampai begitu ditetapkan nama tersangka, perkara diajukan ke praperadilan dan kejagung kalah.

"Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita ekstra hati-hati," ujar Prasetyo di gedung KPK.

Dia tegaskan, jika penyidik kejagung sudah yakin bahwa bukti-bukti yang dikantongi sudah begitu kuat, maka tersangka tidak akan bisa menang jika mengajukan praperadilan.

 

Apakah lambatnya ini karena ada oknum politikus NasDem yang mencoba intervensi setelah dimintai tolong Gatot agar mengamankan kasus bansos? Prasetyo menampik tuduhan itu. Dia menganggap hal itu hanyalah tuduhan tanpa bukti. "Orang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta," ucapnya.

Namun di sisi lain, dia menantang KPK untuk membuktikan isu yang berkembang cukup kuat itu. “Ya silakan diusut, diperiksa. KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, ya silakan. Tidak ada masalah itu," ujarnya.

Sesaat setelah Pratsetyo menyatakan hal itu kepada wartawan yang mencegatnya, Johan Budi mengumumkan penetapan tersangka Patrice Rio. (bbs)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini