[caption id="attachment_40750" align="alignleft" width="422"]
Suasana heboh terjadi saat orang tua korban meneriaki terdakwa dan mengejarnya hingga ke ruang tahanan PN Medan[/caption]
Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak heboh. Keluarga korban, tiba-tiba secara spontan mengejar Timeria sambil memakinya. Dia adalah seorang baby sitter yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan balita.
"Pembunuh kau! Udah puas kau bunuh anak kecil itu?" teriak Kris (45) wanita yang memakai baju terusan coklat ini, sembari terus mengejar pelaku hingga ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Aku masih tidak terima! Aku tidak terima. Rendah kali tuntutannya itu. Kau lihat lah pembalasan Tuhan nanti," kesal wanita ini yang teus berusaha ditenangkan oleh pengawal tahanan.
Informasi dihimpun, pembunuhan itu dilakukan Timeria boru Waruwu alias Ria (18) warga Asal Desa Pertibi Lama Kec.Merek Kab Karo, yang tega membunuh anak dari majikan tempatnya bekerja. Nama bocah itu, Keiza Natanaila yang masih berumur 2 tahun, yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10) sore.
Dalam agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Arta dan Joyce Sinaga, pun menuntut terdakwa selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," jelas Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan kalau terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara menutupkan selimut kebagian wajah korban selama beberapa saat kemudian setelah korban sudah tak bernyawa, terdakwa langsung membawa korban keluar dan berpura-pura meminta tolong. Dan terdakwa dikenakan Pasal 80 ayat 3 No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan yang tinggi tersebut, wanita berbadan mungil berkulit sawo matang, berambut ikal dikucir bagian atas ini meneteskan air mata. Ekspresi wajahnya pun terlihat ketakutan saat melihat ke arah majelis hakim.
"Bagaimana terdakwa, kamu sudah mendengar tuntutan Jaksa tadi? Apakah kamu mengajukan pembelaan? " tanya hakim yang diketuai oleh, Gerchat Pasaribu,SH.
"Saya mau bacakan pembelaan pak," ujar Timeria dengan nada pelan sambil memegang kertas pembelaan yang siap untuk dibacakannya.
Namun majelis hakim pun menunda sidang pembelaan atau pleidoi tersebut minggu depan.
"Persidangan ini kita tunda satu minggu, dalam persidangan selanjutnya agenda pembelaan dari terdakwa dan Pensehat Hukumnya," ujar hakim.
Usai persidangan itulah, saat Timeria keluar ruang persidangan, keluarga korban langsung mengejarnya dan memakinya.
"Kenapa tuntutannya rendah sekali, ini sudah pembunuhan berencana, seharusnya seumur hidup. Tapi bukan kita yang duduk di pemerintahan. Mudah-mudahan hakim akan adil atas putusan yang dijatuhkan," harap keluarga korban.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yunitri, pun mengenakan terdakwa dengan Pasal 40 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Pernah Mengalami Pelecehan Seksual)
Diketahui, dalam tempo tiga jam petugas Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembunuhan balita, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak usia 2 tahun 4 bulan, Rabu (22/04)sekira pukul 16.00 WiB.
Bayi pasangan dari Simon Petrus Simanjuntak dengan Erniati Boru Ginting warga Jalan DJamin Ginting Gang Saudara No.3 Kel.Kwala Bekala Kec Medan Johor tersebut tewas dibunuh oleh pembantunya sendiri.
Informasi diperoleh menyebutkan, terungkapnya kasus pembunuhan balita tersebut setelah petugas Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi.
Setelah diselidiki akhirnya dalam tempo tiga jam, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu,SH,MH berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka Timeria Boru Waruwu Als Ria (18) warga Asal Desa Pertibi Lama Kec.Merek Kab Karo usai dilakukan pra rekonstruksi di tempat kejadian.
Saat diintrogasi petugas awalnya tersangka yang bekerja sebagai pengasuh korban sempat mengelak dengan mengatakan bahwa korban sendiri yang menutup mukanya setelah bermain ciluk baa bersama tersangka sebelumnya.
Kemudian usai dilakukan autopsi terhadap korban di RSU Adam Malik sekira pukul 21.00 hingga pukul 23.00 WIB yang ditangani oleh Dr.Nasib Situmorang,SpF menjelaskan secara lisan kalau kematian korban adalah karena lemas akibat kekurangan oksigen yang masuk kedalam paru paru dan otak dimana dimulut dan dihidung ditemukan ada bekas tekanan.
Atas temuan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya karena terdorong rasa cemburu ingin diangkat jadi anak oleh kedua ortu korban begitu pun tersangka menjelaskan juga pernah mengalami pelecahan seksual. (bbs)
Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak heboh. Keluarga korban, tiba-tiba secara spontan mengejar Timeria sambil memakinya. Dia adalah seorang baby sitter yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan balita.
"Pembunuh kau! Udah puas kau bunuh anak kecil itu?" teriak Kris (45) wanita yang memakai baju terusan coklat ini, sembari terus mengejar pelaku hingga ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Aku masih tidak terima! Aku tidak terima. Rendah kali tuntutannya itu. Kau lihat lah pembalasan Tuhan nanti," kesal wanita ini yang teus berusaha ditenangkan oleh pengawal tahanan.
Informasi dihimpun, pembunuhan itu dilakukan Timeria boru Waruwu alias Ria (18) warga Asal Desa Pertibi Lama Kec.Merek Kab Karo, yang tega membunuh anak dari majikan tempatnya bekerja. Nama bocah itu, Keiza Natanaila yang masih berumur 2 tahun, yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10) sore.
Dalam agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Arta dan Joyce Sinaga, pun menuntut terdakwa selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," jelas Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan kalau terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara menutupkan selimut kebagian wajah korban selama beberapa saat kemudian setelah korban sudah tak bernyawa, terdakwa langsung membawa korban keluar dan berpura-pura meminta tolong. Dan terdakwa dikenakan Pasal 80 ayat 3 No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan yang tinggi tersebut, wanita berbadan mungil berkulit sawo matang, berambut ikal dikucir bagian atas ini meneteskan air mata. Ekspresi wajahnya pun terlihat ketakutan saat melihat ke arah majelis hakim.
"Bagaimana terdakwa, kamu sudah mendengar tuntutan Jaksa tadi? Apakah kamu mengajukan pembelaan? " tanya hakim yang diketuai oleh, Gerchat Pasaribu,SH.
"Saya mau bacakan pembelaan pak," ujar Timeria dengan nada pelan sambil memegang kertas pembelaan yang siap untuk dibacakannya.
Namun majelis hakim pun menunda sidang pembelaan atau pleidoi tersebut minggu depan.
"Persidangan ini kita tunda satu minggu, dalam persidangan selanjutnya agenda pembelaan dari terdakwa dan Pensehat Hukumnya," ujar hakim.
Usai persidangan itulah, saat Timeria keluar ruang persidangan, keluarga korban langsung mengejarnya dan memakinya.
"Kenapa tuntutannya rendah sekali, ini sudah pembunuhan berencana, seharusnya seumur hidup. Tapi bukan kita yang duduk di pemerintahan. Mudah-mudahan hakim akan adil atas putusan yang dijatuhkan," harap keluarga korban.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yunitri, pun mengenakan terdakwa dengan Pasal 40 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Pernah Mengalami Pelecehan Seksual)
Diketahui, dalam tempo tiga jam petugas Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembunuhan balita, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak usia 2 tahun 4 bulan, Rabu (22/04)sekira pukul 16.00 WiB.
Bayi pasangan dari Simon Petrus Simanjuntak dengan Erniati Boru Ginting warga Jalan DJamin Ginting Gang Saudara No.3 Kel.Kwala Bekala Kec Medan Johor tersebut tewas dibunuh oleh pembantunya sendiri.
Informasi diperoleh menyebutkan, terungkapnya kasus pembunuhan balita tersebut setelah petugas Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi.
Setelah diselidiki akhirnya dalam tempo tiga jam, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu,SH,MH berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka Timeria Boru Waruwu Als Ria (18) warga Asal Desa Pertibi Lama Kec.Merek Kab Karo usai dilakukan pra rekonstruksi di tempat kejadian.
Saat diintrogasi petugas awalnya tersangka yang bekerja sebagai pengasuh korban sempat mengelak dengan mengatakan bahwa korban sendiri yang menutup mukanya setelah bermain ciluk baa bersama tersangka sebelumnya.
Kemudian usai dilakukan autopsi terhadap korban di RSU Adam Malik sekira pukul 21.00 hingga pukul 23.00 WIB yang ditangani oleh Dr.Nasib Situmorang,SpF menjelaskan secara lisan kalau kematian korban adalah karena lemas akibat kekurangan oksigen yang masuk kedalam paru paru dan otak dimana dimulut dan dihidung ditemukan ada bekas tekanan.
Atas temuan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya karena terdorong rasa cemburu ingin diangkat jadi anak oleh kedua ortu korban begitu pun tersangka menjelaskan juga pernah mengalami pelecahan seksual. (bbs)
