Memang nekat tindakan yang dilakukan Yunita alias Yuni warga jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur ini.
Pasalnya, perempuan berusia 32 tahun ini nekat mengantarkan pesanan sabu-sabu seberat 0.47 gram yang diselipkannya di dalam bungkusan nasi goreng bewarna coklat kepada Ardiansyah alias Dukun yang tengah menjalani hukuman di sel Sat Narkoba Polres Binjai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS. Simbolon mengatakan, pada hari Rabu (14/10/2015) sekitar pukul 20.45 Wib, pers yang piket jaga tahanan Polres, Briptu P. Purba melapor kepada piket narkoba bahwa telah menemukan Shabu 1(satu) paket dari makanan titipan (berupa nasi goreng) untuk tahanan atas nama Ardiansyah aials Dukun yang di tahan di Polres dalam kasus narkoba.
Selanjutnya piket narkoba melaporkan kepada Kasat Narkoba, dan langsung memerintahkan untuk menginterogasi tersangka Ardiansyah. "Kita mau tau, siapa tadi yang menitip barang tersebut, makanya kita introgasi dia," jelasnya.
Ketika ditanyai, lanjut Kasat, Ardiansyah mengakui kalau yang membawa dan menitib nasi goreng yang berisi shabu tersebut adalah seorang wanita bernama Yunita alias Yuni yang beralamat di jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur,
"Begitu kita dapat keterangan, personil langsung kita perintahkan untuk menangkap YN alias Yuni dengan membawa tersangka Ardiansyah sebagai penunjuk jalan," ujarnya.
Setelah melakukan penggerebekan, akhirnya Yunita berhasil di amankan dikediamannya dan dibawa ke markas Sat Narkoba Polres Binjai.
"Setelah di interogasi, Yunita mengaku kalau yang mengirim barang tersebut adalah dirinya dan memasukkan 1(satu) paket shabu) berat 0,47 gram ke dalam nasi gureng yang di bungkus kertas nasi warna coklat tersebut, dan pengakuan Yuni bahwa nasi goreng tersebut di belinya di pasar kaget selanjutnya mengantarkannya ke Polres Binjai, dan sesuai keterangan Yunita barang tersebut di antar sesuai pesanan Ardiansyah alias Dukun yang di pesan melalui HP," jelas PS. Simbolon.
Kini tersangka beserta barangbukti 1(satu) paket shabu dalam plastik klip warna putih dengan Brutto 0,47 gram dan 2(dua) buah HP merek samsung dan Nokia diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.(hendra)
