![]() |
| Terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri, Budi Pranoto dan Idam Khalid tertunduk saat JPU membacakan surat tuntutan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs) |
MEDAN | Tiga terdakwa terkait Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (10/8/2026) malam tadi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut bervariasi.
Mantan Kadisdikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid dan rekanan Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa masing-masing dituntut agar dipidana 9,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya, Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) terjerat perkara korupsi sebesar Rp8.218.770.270. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Selain itu, Idam Khalid dan Budi Pranoto juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 150 hari.
Sedangkan Irjen (Purn) Bambang Ghiri dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara dan tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
UP
Mantan orang pertama di Disdikbud Kota Tebing itu juga dikenakan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta terpidana disita dan dilelang jaksa.
“Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 5 tahun penjara,” urai Christian Bonardo.
Sedangkan rekanan Budi Pranoto dikenakan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3.089.648.622 dengan ketentuan serupa dan juga dipidana 5 tahun.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pekan depan.
Dari BTT
Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi telah didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. Antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid juga eks Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Sri Imbang Jaya Putra dan Ketua Tim Reviu Inspektorat Gloria.
Menurut mantan Plt Sekda H Kamlan Murysid, ada pembahasan Pengadaan PTI pada Disdik Kota Tebingtinggi TA 2024 semula sebesar Rp217 miliar. Untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 463 unit dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 237 unit. Dengan demikian total 700 unit masing-masing dengan harga Rp153 juta per unitnya.
“Fungsinya (TPI) saudara tahu? Kok saudara iya-iya saja? Kalau itu gak dibelikan, gak jalan rupanya pendidikan di sana? Kok bisa kalian bahas per unitnya Rp153 juta yang barangnya seperti apa kalian gak tahu. Dananya gak sedikit itu pak, Rp153 juta dikali 700 unit,” cecar hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sontian Siahaan dan Rurita Ningrum.
Saksi pun menimpali, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semula sudah memperhitungkan adanya sumber dana untuk itu. Namun belakangan sumber dana melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai harapan.
“Apa ada ‘lagu permintaan’? Anggarannya belum ada kok bisa kalian setujui Pengadaan Smarboardnya?” timpal As’ad Rahim Lubis.
Saksi beberapa saat tampak terdiam dan mengatakan, pekerjaan dinyatakan telah 100 persen namun keuangan Pemko tidak cukup. Hanya sebesar Rp5 miliar dan pembayaran dilakukan di tahun 2025.
“Pekerjaan Smartboard dibayarkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemko Tebingtinggi. Ada pergeseran anggaran Yang Mulia,” urai saksi.
Rp2 M Pj Wali Kota
Di bagian lain tim PH terdakwa Idam mencecar saksi Sri Imbang Jaya Putra, selaku Kepala BPKPAD seputar apakah ada keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Dr Muttaqien Hasrimi di awal perencanaan hingga pergeseran anggaran BTT.
“Kami masih ingat di ruangan ini minggu lalu. pak Pj Wali Kota Muttaqien Hasrimi menerangkan, tidak mengetahui secara rinci seputar Pengadaan Smartboard,” cacar PH.
“Hak dia (Muttaqien Hasrimi) mengatakan itu. Saya ada melaporkan ke dia, tidak ada anggaran untuk itu (Pengadaan Smartboard),” tegasnya balik.
Fakta menarik lainnya, jejak digital percakapan di WA Bisma Sumatra, saksi Bahrun Walidin alias Baron -diberi nama: Baac- ada menchat istri terdakwa Budi Pranoto, Fatimah agar menyiapkan uang Rp2 miliar untuk Penjabat (Pj) Wali Kota bertuliskan: pak Taqem.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pun meminta terdakwa Budi Pranoto menjelaskan maksud sejumlah percakapan (chat) antara Baron dengan istrinya di WA grup tersebut.
“Pak Wali minta bantu dua M. Terus bu Fatimah jawab, potong-potongnya gimana? Maksudnya bagian untuk dia (Baron) gimana? Jawab pak Bahrun, nggak. Gak ada Cash Bon (CB). Maksudnya dia gak dapat bagian. Terus dijawab bu Fatimah, gak ngerti. Terus (chat Fatimah ke Baron) sudah masuk lewat handphonennya pak Bahrun,” terangnya.
“Penyerahan Rp2 M itu tanggal 28 Oktober (2024)? Transfer ke Baron?,” cecar As’ad dan diiyakan terdakwa. Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Smartboard Disdikbud Kota Tebingtinggi, sambungnya, di tanggal 24 Oktober 2024. (ROBERTS/RS)

