![]() |
| Foto: Wakapolres Pematangsiantar, PJU dan Pengurus Yayasan USI Paparkan Barang Bukti Ganja (mol/humas) |
Press release dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH MH didampingi Kasatres Narkoba dan sejumlah Pejabat Jajaran Utama dihadiri Ketua Yayasan USI Jan Rawinson Saragih SPd MSi, Sekretaris Drs Salmen Purba MPd, Bendahara Fitria Meileni Damanik SE, staff ahli Drs Lisman Saragih MM dan Bendahara, Rutin Donna Veronica Saragih SE.
Kompol Budiono memaparkan, pengungkapan awal, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB berkat informasi dari warga, tim opsnal Satres Narkoba menggerebek Fakultas Ekonomi USI, Jalan Sisingamangaraja Barat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,
Pada penggerebekan ini tim berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone.
Pengembangan. Hasil interogasi dari tersangka pertama, di Fakultas Pertanian tim berhasil meringkus dua tersangka lagi dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Selain ganja, dari pengungkapan ini tim turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, plastik kuning, timbangan merk Tanita, tas ungu, potongan plastik merah serta lakban.
Lebih detail dipaparkan, dari pengungkapan ini Satres Narkoba mengamankan tiga tersangka, masing-masing, ZW, 22, warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar sitalasari. FA, 23, warga Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian AFB, 23, warga Jalan Medan Km 4.5, Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ganja total 3.249,68 gram atau 3.2 kilogram lebih.
Kompol Budiono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut kerja sama atau MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Ini menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu," ujar Wakapolres.
Ditambahkan Wakapolres, semakin banyak kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelum beredar, maka semakin besar potensi penyalahgunaan yang dapat dicegah khususnya di kalangan mahasiswa.
"Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri untuk menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Wakapolres.
Wakapolred memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Pematabgsiantar untuk proses penyidikan dan pendalaman asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ancaman hukuman, ketiganya dipersangkakan melagar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Menutup keterangannya, Wakapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak hanya sebatas MoU, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.
"Kami tegaskan, Polres Pematangsiantar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono Saputro (bay/bay)

