-->

Penyerobotan Lahan Serta Perusakan Tanaman Tanah Wilayat Desa Nagasaribu Dilaporkan Ke Polres Paluta

Sebarkan:



Foto : Pelapor didampingi Penasehat Hukum Saat Membuat Pengaduan Ke Polres Paluta ( MOL/ GN)
PALUTA | Tongku Diapari Pohan, 60 warga Gulangan Padang Bolak Utara dan Kombang Siregar, 53, warga Desa Naga Saribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara melalui Penasehat Hukumnya Marwan Rangkuti SH melaporkan oknum Kepala Desa dan sejumlah orang ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta) atas kasus penyerobotan lahan dan perusakan tanaman hingga korban mengalami kerugian Milyaran Rupiah. 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengrusakan lahan tanah wilayat di Desa Nagasaribu serta lahan di kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara.

Kedua laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Polres Padang Lawas Utara,  Laporan Tongku Diapari Pohan teregister dengan Nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara. Atas tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di lahan saba ria ria Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara terjadi pada tanggal 1 Februari 2026 dengan terlapor atas nama Sonang Siregar yang menumbangkan seluruh tanaman karet dan kelapa sawit milik pelapor dilahan seluas lebih kurang 100 hektar. 

Foto : Laporan Polisi 
Sementara laporan Kombang Siregar tercatat dengan Nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah perpu nomor 51tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 502 UU nomor 1/2023 yang terjadi di Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Paluta pada selasa 02 Maret 2026 dengan terlapor atas nama Mompang Rifangin Habibi Harahap dan Gusnar Siregar serta Ferdiansah Siregar. 

Menurut Marwan Rangkuti, laporan dibuat setelah pihaknya menilai tindakan para terlapor terhadap lahan milik kliennya telah berlangsung berulang, dengan hal ini pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi dan berharap penegak hukum Polres Paluta segera menindak lanjuti dengan cepat laporan tersebut.

" Ini kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman yang ada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara milik kedua klien saya, kita laporkan sesuai hukum yang berlaku  sudah diterima oleh Polres Paluta, kita berharap segera diproses dengan cepat dan profesional oleh penyidik,” ujar Marwan dilansir Kamis (13/8/2026).

Foto : Laporan Polisi 
Marwan menambahkan, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut salah satu pihak yang dilaporkan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan, tetapi menurutnya persoalan penguasaan lahan kembali terjadi.

“Terlapor sebenarnya sudah pernah divonis berdasarkan putusan pengadilan, tetapi melakukan perbuatan itu lagi, bahkan menguasai lahan, merusak dan menjual,” jelasnya.

Marwan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai putusan pengadilan yang dimaksud. Perkara yang dilaporkan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik untuk ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

"Laporan tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak-pihak yang terkait."pungkasnya.(GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini