![]() |
LANGSA I Tim gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Bea Cukai Medan, berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kendaraan angkutan yang memuat tiga unit motor gede (moge) dan 11 koli suku cadang serta aksesoris moge yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.
Rangkaian penindakan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim bea cukai langsa segera menerjunkan patroli laut pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun cuaca buruk melanda perairan kecamatan seruway memaksa tim menghentikan operasi laut.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah kecamatan seruway aceh tamiang. Upaya ini membuahkan hasil, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat tentang sebuah kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal bergerak dari aceh tamiang menuju arah sumatera utara.
Berbekal informasi tersebut tim P2 bea cukai langsa langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah provinsi sumatera utara. Menyadari hal tersebut bea cukai langsa segera berkoordinasi dengan bea cukai medan untuk melaksanakan penindakan bersama.
Kolaborasi dua satuan kerja bea cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas jalan tol medan–pangkalan brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB tepatnya di KM 64 tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target, lalu tim menunjukkan identitas sebagai petugas bea cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan laju kendaraan.
Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum sempat diamankan petugas. Kendaraan beserta muatan yang diduga moge ilegal hasil penyelundupan berhasil dikuasai tim, sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri hingga kini masih terus dilakukan.
Kendaraan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor bea cukai langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan 1 unit mobil pengangkut, 3 unit motor gede (kondisi bekas), 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri (kondisi bekas), sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu, dokumen dan barang lainnya
Dari hasil penindakan yang dilakukan estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 1,8 milyar rupiah. Perbuatan ini diduga melanggar pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi : Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Pasal 102A atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto melalui Ridwan Humas kantor itu, Rabu (12/8/2026) menegaskan, operasi penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Dwi Harmawanto mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. (ed/jboy).

