-->

Miris, Dikonfirmasi Terkait Perkembangan DPO Abu, Kanit PPA Polresta Deliserdang Malah Mengalihkan DPO Harun Masiko

Sebarkan:
Teks Foto : Orangtua korban ( atas ) SP2HP A3 dan A4 ( kiri bawah ) dan tangkapan layar hasil konfirmasi wartawan dengan Kanit PPA Polresta Deliserdang. ( mol/Jl) 


DELISERDANG I Luka mendalam orangtua Agung Wardana Sembiring (14) korban pembacokan sadis di Kecamatan Bangun Purba dua tahun silam sampai saat ini masih membasah. Harapan tegaknya hukum pun masih tergantung tanpa kepastian. 

Sudah dua tahun berlalu sejak anak ke empat nya dari enam bersaudara itu menjadi korban kekerasan sadis yang merenggut masa depannya hingga hari ini pelaku utama bernama Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu belum juga berhasil diringkus pihak kepolisian. 

Padahal, Polresta Deliserdang telah menetapkan Abu Dzar sebagai tersangka utama kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak sejak 25 Oktober 2024 silam. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun sudah diterbitkan, namun semuanya seolah hanya berhenti di atas kertas. 

Mirisnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang seakan hanya mampu mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, tanpa ada kemajuan berupa penangkapan.

Perasaan kecewa dan getir meluap dari hati sang ayah korban, Jeraman Sembiring saat berbincang dengan wartawan, Selasa (11/8/2026).

"Sungguh miris apa yang kami alami. Sudah dua tahun anak kami diserang hingga luka parah dan cacat permanen. Harapannya menjadi anggota TNI pupus sudah. Namun sampai detik ini pelaku yang bernama Abu itu masih bebas menghirup udara segar sementara pihak kepolisian seolah tidak berdaya menangkapnya," ujar Jeraman dengan nada penuh kekesalan dan kekecewaan mendalam dengan pihak kepolisian. 

Diceritakannya, bahwa hari ini ( Selasa 11/8/2026), ia menerima dua surat SP2HP yang mengaku dari Polresta Deliserdang, yaitu SP2HP A3 dan SP2HP A4. Namun, kedua SP2HP itu dikeluarkan tanggal 06 November 2024 dan tanggal 25 November 2024. 

“ Heran kali saya pun bang, aturan kalau hari ini kami terima SP2HP itu kan pengeluaran suratnya pun tertanggal hari juga, ini malah bulan November tahun 2024 kemarin. Berarti perkembangan penyidikan dalam dua tahun belakang ini yaitu 2025 dan 2026 kan tidak ada ?,” kata Jeraman penuh tanda tanya. 

Berdasarkan catatan resmi, laporan awal kasus ini masuk ke Polsek Bangun Purba pada 8 September 2024 dengan nomor LP/B/650/X/2024/SPKT/POLSEK BANGUN PURBA. Laporan yang diajukan abang korban, Andika Sembiring, warga Dusun II Lau Bintang Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengandung dugaan pelanggaran berat: tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga menegaskan, sekadar menerima surat pemberitahuan tidaklah cukup. Mereka menuntut kinerja nyata dari Polresta Deli Serdang. Bukti keberhasilan itu hanya satu: penangkapan segera pelaku yang telah melarikan diri dan membiarkan korban menderita seumur hidup tanpa rasa bersalah. 

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Isral ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut, “ Akan kita Tindaklanjuti bang,” Ujarnya singkat. 

Sedangkan Kanit PPA Polresta Deliserdang AKP Hendri Ginting, ketika dikonfirmasi malah mengirimkan surat DPO pelaku berbetuk file pdf dan menyuruh wartawan untuk menyebarkannya. 

“ Tolong disebarkan ke rekan2 media yang lain. Manakala terpantau agar diamankan atau dilaporkan ke kantor Polisi terdekat, atau hubungi 110 bebas pulsa. Terimakasih atas kerjasamanya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Selasa (11/8/2026).

Ketika ditanya, langkah dan upaya apa yang sudah pernah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam dua tahun belakang ini terkait pelaku DPO Abu, AKP Hendri Ginting malah mengirimkan link berita kpk.go.id yang isinya terkait DPO Harun Masiko, dan menjelaskan bahwasanya Harun Masiko pun sejak tahun 2020 DPO tapi sampai sekarang belum di tangkap. 

 “ Harun masiku DPO sejak 2020 sampai sekarang belom tertangkap,” Kata Kanit PPA Polresta Deliserdang, AKP Hendri Ginting kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. (Jasa/Jl)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini