TOBA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Senin (10/8/2026), juga membahas dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin oleh Thomson Manurung didampingi Hendri Tambunan. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah sekaligus menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Toba untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.
Dalam nota pengantar yang dibacakan Bupati Toba Effendi Sintong P Napitupulu, disampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, serta kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sebesar Rp1.185.527.833.982,74. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp738.555.550,26 dibandingkan target pendapatan pada APBD induk Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.186.266.389.553.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, terdapat sejumlah perubahan. Belanja operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp862.238.643.234,72 berubah menjadi Rp857.910.497.976,61, atau berkurang sebesar Rp4.238.145.258,11.
Belanja modal mengalami peningkatan dari semula Rp91.441.480.458,28 menjadi Rp110.440.433.152,82, atau bertambah sebesar Rp18.998.952.694,54.
Selanjutnya, belanja tidak terduga turun dari Rp12.485.000.000 menjadi Rp5.497.164.815, berkurang sebesar Rp6.987.835.185. Sedangkan belanja transfer turun dari Rp245.835.016.840 menjadi Rp244.352.891.928, atau berkurang sebesar Rp1.482.124.912.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mengalami perubahan dari semula Rp26.733.751.000 menjadi Rp34.368.853.536,69, atau bertambah sebesar Rp7.635.102.536,69.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah berubah dari semula Rp1.000.000.000 menjadi Rp1.695.699.647, atau meningkat sebesar Rp695.699.647.
Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Dalam rapat yang sama, Wakil Bupati Toba turut menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.171.199.128.920.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meliputi belanja operasi sebesar Rp871.668.756.221,93, belanja modal sebesar Rp47.095.227.276,07, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp244.435.145.422.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah direncanakan sebesar Rp3 miliar.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati bersama secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan kami semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2027 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (OS/OS)

