![]() |
| Kelima terdakwa kurir ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Kota Medan luput dari hukuman mati di PN Medan. (RobS/RS) |
Terdakwa Dehya A Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi masing-masing dihukum penjara seumur hidup
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu.
Kelima terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa. JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa agar dipidana hukuman maksimal, mati.
“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda anak bangsa.
Keadaan meringankan, tidak ada," kata As'ad saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Baik JPU, para terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama miliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding atas bonis yang naru dibacakan.
Tangkapan BNN
Sementara dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa merupakan hasil tangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama, Sabtu (15/2/2025) lalu.
Bermula ketika Rasudin yang merupakan warga Kota Medan memesan ganja 200 bungkus kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Dehya lalu mengajak Ansarolah mengantarkan ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan.
Ansarolah kemudian mengajak Samsudin dalam pengantaran ganja tersebut dengan menggunakan mobil yang diberikan Dehya. Kemudian Ansarolah, Samsudin, dan Dehya berangkat mengantarkan ganja.
Setibanya di Medan, mereka dan Rasudin sepakat bertemu dan bertransaksi di seberang Swalayan Maju Bersama. Dalam pertemuan itu, Rasudin bersama Rinaldi. Namun, saat hendak menyerahkan ganja, lima-limanya ditangkap anggota BNN.
Selanjutnya, anggota BNN menggeledah mobil yang dibawa Ansarolah, Samsudin, serta Dehya dari Aceh tersebut dan menemukan barang bukti ganja 128 kg. (RobS/RS)

