‘Habisi’ Suami demi Asuransi, PT Medan Perberat Hukuman Notaris jadi 20 Tahun

Sebarkan:
Dokumen foto sidang notaris Dr Tiromsi Sitanggang, terdakwa pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir di PN Medan. (MOL/ROBERTS)  
MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memperberat hukuman notaris Dr Tiromsi Sitanggang, terdakwa pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir menjadi 20 tahun penjara.

Demikian informasi dihimpun Metro-Online dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online atau SIPP PN Medan, Minggu malam (5/10/2025).

“Mengubah putusan PN Medan tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana dijatuhkan,” demikian bunyi petikan putusan majelis hakim PT Medan diketuai Krosbin Lumban Gaol tertanggal 24 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya memang menyatakan, sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Terdakwa notaris pun diganjar 18 tahun penjara. Sementara tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Syarifah didampingi Risnawati Ginting sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, mati.

Asuransi

Dalam dakwaan diuraikan, Dr Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.

Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.

Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr Tiromsi. Hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.

Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara.

Tolak Visum

Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Christina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan autopsi. Namun ditolak terdakwa. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini