![]() |
Ketiga terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti 44,61 Gram, Jumat,(20/6/2025). |
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Jaka Putrawan alias Putra ,25, warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan; Herdian alias Cepot ,54, warga Lingkungan II, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul; dan Fahrizal Tanjung alias Rizal,46, warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH melalui PS Kasi Humas IPTU L.B. Manullang menyampaikan, Jumat (20/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan patroli dan pemantauan, tim memperoleh informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso.
"Petugas mendekati dua pria yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu amplop panjang berisi sabu di atas meja makan serta tiga amplop lainnya berisi sabu dari saku celana Jaka," jelas IPTU Manullang.
Pengembangan pun dilakukan. Dalam perjalanan, handphone milik Jaka berdering dan diketahui bahwa ada seorang pelanggan yang memesan sabu seberat 7 gram dan meminta dikirim ke Pantai Cermin.
“Melalui metode control delivery, petugas menjebak dan mengamankan satu tersangka tambahan yakni Fahrizal Tanjung di SPBU Desa Celawan. Dari lokasi ini diamankan satu unit handphone dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.500.000,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga terduga pelaku meliputi: 4 klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,61 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 1.500.000, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa plat
“Barang bukti dan ketiga terduga pelaku kini diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Manullang.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sergai dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” imbaunya. (HR/HR)