Modus Fee 20 Persen, Polres Pematangsiantar Ringkus Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Pelaku penipuan dan penggelapan, D br T, warga Jalan Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 12:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal, Rabu 1 Mei 2023 siang pukul 14:00 WIB, di Dear Kopi di Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Saat itu korban, Marsinta Regina Tua br Silitonga, warga Jalan Parapat Km 7 Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sedang duduk ngopi di Dear Kopi tempat pelaku bekerja

Pelaku mendekati korban dan menawarkan bisnis simpan pinjam uang dengan iming iming mendapat fee 20 persen dari modal Atas penawaran tersebut, korban sempat menolak

Namun di akhir Desember 2023, terduga pelaku memberitahu korban dengan segala iming imingnya, ada orang yang hendak meminjam uang sebesar Rp.1.500.000.- Disini korban dirayu dan bersedia memberi dengan perjanjian mendapat keuntungan 20 persen, kemudian uang dikirim dengan cara transfer ke nomor rekening pelaku

Diduga terbius trik trik pelaku, korban menganggap bisnis ini menjanjikan dan makin percaya, hingga kapan saja pelaku mengatakan ada yang mau meminjam, korban pasti mentransfer

Namun setelah sekian bulan, pembayaran persen mulai seret. Dari sini korban ingin mengetahui jejak bisnis uang yang dijalankan pelaku. Ternyata setelah ditelusuri pelaku tidak ada menyalurkan pinjaman kepada siapapun. Pelaku mulai banyak dalih dan menghindar dari korban

Merasa ditipu, korban mendatangi Piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan agar kasus ini diproses hukum, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/V/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Mei 2024

Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi hingga mencapai, Rp 110.000.000.-

"Pelapor memberi uang sebanyak 27 kali terhitung mulai 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 melalui transfer rekening Bank BTN Nomor Rekening 0006901500169922 atas nama pelaku, D br T," Papar Kasat, Kamis (19/6/2025) siang

Berdasar LP korban, Unit Jahtanras Sat Reskrim dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan

Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 12:30 WIB, Unit Jahtanras bersama Polisi wanita (Polwan) menangkap terduga pelaku saat sedang bekerja di Dear Kopi Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar

"Terduga pelaku D br T sudah ditahan guna  diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana," Pungkas Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini