PEMATANGSIANTAR | Menindaklanjut laporan warga lewat Call Centre 110 bebas pulsa, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat cek TKP pencurian kelapa sawit milik, Herdiyanto, di Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Baringin Pancur (BP) Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/6/2025) sekira pukul 22:39 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SH. MH menjelaskan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima pengaduan masyarakat atas nama, Herdiyanto yang melaporkan pencurian kelapa sawit dari kebun miliknya di Jalan Bahkora II, tepatnya dekat Kantor Lurah BP Nauli
Menerima aduan warga, Operator Call Center 110 meneruskan laporan ke Piket Sat Reskrim yang kemudian ditindaklanjut mendatangi TKP
Pelapor, Herdiyanto mengatakan ada merekam aksi pencurian kelapa swaitnya dan mempunyai saksi yang melihat kejadian tersebut pencurian
Hasil cek. Diketahui TKP pencurian kelapa sawit tersebut sudah berada diwilayah hukum Polres Simalungun, personil piket Sat Reskrim mengarahkan Herdiyanto untuk melapor ke Polsek Tanah Jawa sehubungan TKP berada diwilayah hukum Polres Simalungun
Belum diketahui apakah Herdiyanto telah membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa, namun ia mengucapkan banyak terimakasih atas respon cepat menanggapi laporanya serta arahan dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (Ray/Bay 'MOL)