Dalam keterangan Kapolres terduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sangat meresahkan masyrakat Kecamatan Pantai Cermin tepatnya di Pantai Cermin Kanan.
Adapun terduga pelaku yang diamankan bernama Safrizal alias Rizal,29, alamat dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Lanjutnya, peristiwa ini bermula saat pelapor Erwinsyah, S.H alias Ewin, 34, alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, mendatangi Polsek Pantai Cermin membuat laporan mengenai rumahnya di bongkar terduga pelaku.
Menurut keterangan pelapor (korban) , pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00, ketika itu istri saksi korban bernama Fitri Aprida terbangun dari tidur, saat keluar dari kamar lanya terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka, lalu istri korban membangunkan saksi korban kemudian menceritakan tentang kejadian tersebut.
Langsung korban bangun dari tempat tidur dan mengecek isi dalam rumah dan setelah dicek. Tenyata barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone. 1 (satu) buah tablet anaknya, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah jam tangan telah hilang.
Kemudian, korban berusaha melakukan pencarian barang tersebut disekitar rumah namun barang tersebut tidak dapat ditemukan. Selanjutnya korban menemui temannya yang bernama Dedi Pardian alias Dodet, meminta tolong kepada apabila ada orang yang menjual Handphone ataupun tablet anaknya agar dibeli saja.
Selanjutnya korban didatangi Dodet dan mengatakan bahwa Rizal ada menjual tablet seperti milik anaknya. Lalu memperlihatkan tablet anak tersebut kepada korban dan setelah saya cek ternyata tablet anak tersebut adalah tablet anak milik saksi korban yang dicuri dari dalam rumah tinggalnya.
"Sehingga atas dasar itu korban menduga bahwa pelaku pencurian dirumah korban adalah Rizal, yang mengakibatkan kerugian materil ditaksir lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan, dengan nomor laporan LP/B/19/IV/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Tangggal 21 April 2025," ucap Kapolres.
Atas laporan korban tim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan. Pada Rabu tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 18.00 keberadaan terduga pelaku Rizal diperoleh di Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Dipimipin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, S.H..MH, beserta tim menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku. Saat akan ditangkap terduga pelaku Rizal melakukan perlawanan.
" lalu pada saat penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan kepada personel. Tanpa memberi kelonggaran langsung personel memberikan tindakan keras dan terukur dengan menembak kaki terduga pelaku," tegas Kapolres.
Dari interogasi personel terduga pelaku melakukan perbuatannya tidak sendirian tetapi ada dua orang temannya. Indentitas kedua terduga pelaku sudah di ketahui bernama Ardiyansah alias ARDI dan Rafli alias Empi.
Kemudian Kapolres bertanya ke terduga pelaku digunakan kemana barang yang dicurinya.
"Barang yang dicuri dijual, dan uang hasil pencurian dibelikan narkoba sabu-sabu serta untuk main slot, " terang terduga pelaku Rizal
Kepada terduga pelaku, (Sebut Kapolres), akibat perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
"Dan kedua teman terduga pelaku akan terus dicari oleh personel, masuk dalam pencarian Polres Sergai, " tutup Kapolres.(HR/HR).