Suami Bunuh Istri saat Live Karaoke di Facebook Divonis Seumur Hidup

Sebarkan:
Suasana sidang suami bunuh istri saat live karaoke di Facebook,Kamis,(22/5/2025)

SERDANGBEDAGAI | Sidang bacaan putusan dengan terdakwa Agus Herbin Tambun, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak ,46, Kamis (22/5/2025), sore sekitar pukul 14.00, digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Peristiwa tragis ini sempat viral dipublik karena terjadi saat korban sedang melakukan siaran langsung di media sosial Facebook sambil karaoke, sehingga menuai perhatian luas masyarakat.

Dipembacaan sidang putusan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah dengan Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, membacakan amar putusan hukuman seumur hidup penjara ke terdakwa 

“Terdakwa Agus Herbin Tambun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” bacanya.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan Terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat kejam dan tragis. Terlebih lagi, pembunuhan tersebut terjadi secara live melalui media sosial, yang bisa disaksikan oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.

“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan cara dan pengetahuan terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana yang sangat keji dan dapat disaksikan publik, maka pidana penjara sekian tahun tidak tepat. Oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dianggap paling adil dan setimpal dengan bobot kesalahan yang dilakukan,” terang hakim dalam pertimbangan putusannya.

Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini