Satu Tersangka Lagi Ditetapkan Kejari Sergai Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Tahun 2015

Sebarkan:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, S.H, pres relis penetapan tersangka, Selasa,(20/5/2025).
SERDANGBEDAGAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) secara resmi menetapkan satu lagi tersangka pada kasus korupsi kredit bank plat merah tahun 2015. Tersangka yang ditetapkan adalah TAM ,53, yang merupakan mantan Pimpinan Cabang salah satu bank plat merah pada tahun 2015 di Kabupaten Serdangbedagai. TAM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit yang terjadi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai), Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, S.H, Selasa,(20/5/2025), di Kejari Sergai, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, dan diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tertanggal 05 Mei 2025.

"Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penahanan terhadap TAM dan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Hal ini ditetapkan, (Sebut Afif), berdasarkan hasil pendalaman penyidikan di Pidsus, TAM diduga bersama-sama dengan S (yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding) dan ZR ,44, melakukan penyelewengan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554. 

"Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024," ungkapnya.

"Atas perbuatan tersebut TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

"Proses hukum perkara ini akan terus dikawal secara profesional dan transparan serta disampaikan ke publik," tutupnya.(HR/HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini