PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gerebek rumah yang dijadikan markas sabu sabu, di Komplek Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14:30 WIB
Pada operasi pemberantasan narkoba ini, Polisi berhasil mengamankan 4 pria yang berasal dari beberapa wilayah berbeda di Sumatera Utara berikut barang bukti sabu sabu dan pendukung lainnya
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga di Perumahan Bombongan yang kerap resah melihat aktivitas beberapa pria di sebuah rumah di komplek tersebut, dicurigai menyalahgunakan dan transaksi narkotika
Menyahuti keresahan warga, AKP Jonny Pardede menerjunkan Personil Lidik Intai dengan penyamaran senyap untuk memantau rumah yang disebut warga
Menerima signal positif dari personil pengintai di TKP, Tim Opsnal dengan siasat dan berkekuatan penuh langsung terjun mengepung dan menggerebek rumah target
Petugas memergoki dua tersangka, FH alias F, 20, warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar serta YA, 22, warga Dusun I Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Disaksikan Perangkat Kelurahan setempat, Tim Opsnal menggeledah badan para pelaku dan seisi rumah
Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) unit Handphone merk OPPO warna putih dan satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 260.000.- Kedua item barang bukti ini ditemukan di lantai kamar
Kemudian satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, satu (1) buah kotak rokok merk Surya dari dalam kardus di ruang tamu berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu dibalut tissu, berat brutto 1.32 gram
Diinterogasi. Tersangka FH dan YA mengatakan paket sabu-sabu yang ditemukan dalam kotak rokok merk Surya bukan milik mereka, namun milik tersangka DRS, 28, warga Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, yang sedang pergi ke Kota Medan bersama temannya DAP, 22, warga Jalan Setia, Dusun V Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, untuk menjemput sabu sabu.
Komit berantas narkoba, Tim Opsnal menunggu DRS dan DAP hingga hari gelap. Sekira pukul 19:30 WIB tersangka DRS dan DAP tiba di depan rumah mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam nopol BK 3832 TBC
Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti satu (1) buah plastik asoi warna kuning berisi satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru, satu (1) unit handphone merk Samsung warna hitam dan satu (1) paket narkotika jenis sabu dibalut tissuberat brutto 1.35 gram
Diinterogasi tersangka DRS dan DAP mengaku, sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di Medan seharga Rp 450.000.- dari seseorang berinisial R (dalam lidik)
Keempat tersangka, FH, YA, DRS dan DAP beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan guna penyidikan guna diproses hukum. Mereka dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Rabu petang (Ray/Bay-Mol)