Operasi Dian Toba 2025, Polres Simalungun Berhasil Ungkap SPBU Curangi BBM Subsidi

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran, Polres Simalungun melalui Sat Reskrim secara aktif melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025

Operasi yang digelar Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim dipimpin Iptu Ivan Rony Purba SH. MH ini berhasil mengungkap berbagai kecurangan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Simalungun

Kegiatan profesional Polri ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 00:07 WIB

Ia menegaskan tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran.

Kata Kasi Humas, Operasi berlangsung sejak Rabu, 7 Mei 2025 hingga Sabtu, 10 Mei 2025, di berbagai titik di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Di antara lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni SPBU Dame Raya di Kecamatan Raya dan SPBU Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal II Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua kendaraan yang terbukti melakukan pengisian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan jerigen.

Kendaraan pertama yang diamankan adalah mobil minibus jenis Kijang LGX dengan nomor polisi BK 1304 TAF. Kendaraan ini kedapatan mengangkut 17 jerigen, dengan rincian 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong

Mobil ini milik Desfriando Purba Pakpak, 34, warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun

Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 2.480.000, serta operator SPBU bernama Benediktus Silalahi, 23, yang diketahui melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen

Masih di hari yang sama, mobil Pick-Up Daihatsu Taft GT nomor polisi BK 8124 MI turut diamankan. Mobil ini membawa 19 jerigen, terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite. 

Kendaraan milik Robin Haloho, 57, ini rencananya akan membawa BBM tersebut ke Desa Gajapoki, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun

Dalam kasus ini, operator SPBU yang terlibat, yaitu Ahmad Yosef Ginting, 22, juga turut diamankan beserta uang tunai sebesar Rp 2.355.000.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap melibatkan pemilik kendaraan, sopir, dan operator SPBU di Sinaksak yang secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 11:00 WIB

Di SPBU ini Tim berhasil mengamankan mobil minibus Kijang Super KF 40 Short dengan nopol BK 1956 FW milik Enjang Rawianto, 47, Mobil tersebut kedapatan membawa 6 jerigen pertalite subsidi yang telah diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak, Tapian Dolok.

Operator SPBU yang terlibat dalam pengisian ini, Anjani Hutabalian, 25, turut diamankan beserta uang sebesar Rp 2.110.000.

Semua barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, serta uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian

Selain itu, para pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yaitu melaporkan kejadian kepada pimpinan dan menyusun berkas penyidikan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional

Operasi Dian Toba 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan operasi ini, Polres Simalungun tidak hanya menjaga kamtibmas, namun turut menegakkan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi BBM dari pemerintah

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini