Lagi, Drama Sabu dari Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Pria Diduga BD ini Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Sekampung  seprofesi satu nasib. Menyusul diduga bandar sabu (BD), Dedy Syahputra alias Putra alias Toples, 35, warga Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (15/5/2025) sekira pukul  17:00 WIB, satu jam kemudian, dihari yang sama, diduga bandar sabu sabu, YP alias Yogi, 44, warga Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Tersangka ditangkap Tim Opsnal dari komplek Kos kosan di Jalan Mataram I, Kelurahan Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersangka YP alias Yogi, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang wanita SR alias A, 35, warga Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, bersama dua rekan prianya yang telah ditangkap lebih dulu pada siang harinya. (berita terpisah, red)

Diumpan. Tersangka wanita SR alias A meminta tersangka YP alias Yogi agar datang membawa sabu ke kosannya 

Petang menjelang malam, sekira pukul 18:10 WIB tersangka YP alias Yogi datang ke kos kosan SR alias A di Jalan Mataram. Disini ia langsung diamankan petugas

Penggeledahan. Dari saku celana sebelah kiri tersangka YP alias Yogi  ditemukan barang bukti satu (1) buah dompet berisi empat (4) paket sabu berat brutto 16.12 gram, tiga (3) plastik klip kosong dan satu (1) buah sendok. Di saku celana kanan ditemukan (1) unit Handphone merk OPPO serta uang sebanyak Rp 245.000.- diduga hasil penjualan sabu

Diinterogasi tersangka YP alias Yogi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial R warga Kota Medan. Namun saat dicoba dihubungi untuk mengumpan, ternyata HP milik R tidak aktif

"Tersangka YP alias Yogi beserta semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini