Kerap Meresahkan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku R alias Riski, 28, warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, Rabu (21/5/2025) bahwa tersangka diamankan usai dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. Dua pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” jelas Kasi Humas.

Peristiwa curas ini terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 01.00 Wib, Korban M, 39, seorang sopir asal Asahan, mengaku dicegat oleh tiga pria tak dikenal saat melintas di Jalinsum Gunting Saga dengan mobil pikap bermuatan bibit sawit. Para pelaku yang mengendarai sepeda motor memaksa korban berhenti, kemudian memukul korban dan temannya serta merampas dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp1.100.000.

"Pelaku R mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tangannya kami berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini