![]() |
Situasi adu mulut keluarga pelapor korban pelecehan dengan keluarga terlapor, Kamis,(22/5/2025). |
Amatan awak media ini peristiwa ini bermula kedua orang tua korban dugaan pelecehan seksual bersama tiga orang keluarganya adu mulut dengan putri terlapor. Adu mulut ini terhenti setelah Kasat Reskrim AKP D Simatupang datang melerai dan membawa kedua belah pihak ke ruang unit PPA.
Peristiwa adu mulut ini dipicu karena pihak pelapor sudah merasa kesal dengan kinerja SatReskrim Unit PPA Polres Sergai yang belum juga menangkap terduga pelaku yang dilaporkan.
Saat itu kedua putri terlapor mendatangi keluarga pelapor yang sedang berada diteras Unit PPA yang menyangkal perbuatan yang dilakukan orang tuanya.
"Jika memang orang tuaku salah buktikan," ucap putri sulung terlapor.
Ucapan putri sulung terlapor ini langsung direspon keluarga pelapor sehingga membuat adu mulut tak terelakkan.
Saat peristiwa adu mulut itu terjadi, terduga pelaku yang dilaporkan masih berada diruang unit PPA. Setelah sekitar pukul 17.00. terlapor pulang bersama istrinya dan kedua putrinya.
Sementara, Tugimin SH Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sergai yang ikut mendampingi kasus ini kepada wartawan mengatakan, Pihak Polres Sergai akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini pada hari rabu mendatang.
" Kata Kanit, kasus ini akan tetap diupayakan dan serius menangani kasus ini. Bahwasanya kanit juga tidak ada kepentingan dalam kasus ini. Keluarga juga merasa penat sekali melihat kasus ini. Jadi kami berharap agar pihak kepolisian menuntaskan kasus in"ucapnya.
Namun pihak Polres Sergai baik itu Kasat Reskrim dan Kanit PPA saat dikonfirmasi belum bersedia menjelaskan perkembangan kasus ini.
Informasi yang dihimpun dari orang tua korban NH, 45, warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), bahwa hari ini bersama keluarga mendesak Polres Sergai untuk segera menangkap pria berinisial S, 55,terduga pelaku persetebuhan yang menimpa anaknya berinisial SR, 15 tahun.
Desakan ini diucapkan oleh orang tua korban karena merasa kecewa terhadap kinerja Polres Sergai karena sudah sekitar 5 bulan melapor namun pelaku belum juga ada tangkap.
" Laporan saya sudah berjalan 5 bulan, tapi hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap. Saya meminta Polres Sergai menangkap pelaku pelecehan anak saya,"ucapnya.
Lalu ibu korban memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.
"Kami sekeluarga berharap mendapat kepastian hukum atas peristiwa anak kami dari Polres Sergai secepatnya, jangan ditunda atau diperlambat," harap orang tua korban.(HR/HR).