Wakajati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum melakukan ekspos 2 perkara humanis kepada JAM Pidum Kejagung. (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Dua perkara humanis di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (19/5/2025) kembali diselesaikan lewat pendekatan keadilan restorarof atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan perkara pengancaman dan penggelapan tersebut setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum melakukan ekspos kepada JAM Pidum Kejagung dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Ekspos perkara diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) dan Kejari Batubara.
Perkara berasal dari Kejari Taput
atas nama tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir yang baru sehari bekerja sebagai petani/pekebun melakukan pengancaman kepada Yasianna Hutapea. Alex disamgja melakukan tindak pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Bermula, Rabu (12/2/2025) di Desa Enda Portibi korban Yasianna Hutapea bersama rekannya Theodora Fotini Siringoringo yang merupakan penagih utang pada PT PNM Mekar datang menagih hutang warga desa tersebut.
Namun setelah sampai ke rumah ketua kelompok lingkungan yang bernama Lasma S Simorangkir diketahui bahwa istri tersangka yang juga merupakan nasabah dari PT PNM yang turut meminjam dan belum membayar angsuran pinjamannya.
Sehingga korban dan saksi Theodora Fotini Siringoringo menagih langsung angsuran utang istri tersangka yang posisi rumahnya berada tepat di depan rumah ketua kelompok yang bernama Lasma S Simorangkir.
Pada saat korban mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dari dalam rumah, lalu korban Yasianna Hutapea pergi ke jendela rumah tersebut dan melihat istri tersangka sedang berada di dalam rumah sembari memanggil agar keluar rumah.
Tidak lama kemudian istri tersangka keluar dan mengatakan bahwa akan membayar besok namun korban menolak karena sudah kewajibannya membayar saat itu, lalu terjadi pertengkaran adu mulut antara istri tersangka dengan korban.
Tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir kemudian keluar dari dalam rumah dengan emosi. “Apanya maksudmu? Ga ada uang kami sekarang, mau kau jilat pun lantai itu gak kami bayar juga itu,” kata tersangka sembari meludah ke arah korban.
Selanjutnya tersangka kembali masuk dan keluar rumah sembari membawa sebilah senjata tajam. Melihat tersangka membawa sebilah senjata tajam, korban bersama rekannya berpindah ke arah rumah ketua kelompok dan diuber tersangka. "Jangan terlalu lancang mulut mu! Sudah semua memperingati kau disini. Ku sembelih kau? Ku sembelih? jangan kalian buat yang begitu sebelum ku sembelih kau. Ku potong lehermu itu," kata tersangka.
Akibat dari perbuatan tersangka menimbulkan trauma dan rasa takut yang dialami korban sehingga korban tidak berani untuk melakukan penagihan atas hutang yang dimiliki oleh istri tersangka.
Penggelapan
Perkara kedua, berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka atas nama Dimas Heryanto melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHPidana. Perkaranya bermula, Senin (24/2/2025) di Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara. Tersangka Dimas Herianto menjemput saksi korban Afiqah untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Sesampainya di Desa Gelembis, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tersangka bersama saksi korban Afiqah berhenti di bahu jalan. Tersangka kemudian handphone merk OPPO F7 warna merah dengan imei 1 milik saksi korban Afiqah dengan alasan ingin menelepon temannya untuk membeli bensin.
Selanjutnya saksi korban Afiqah menyerahkan handphone miliknya kepada Tersangka, lalu Tersangka Dimas membawa saksi korban Afiqah ke rumahnya untuk mengganti motor.
Sesampainya di rumah, tersangka mengatakan, “Ini rumahku, kau tunggu aja sini nanti mamakku marah” saksi korban Afiqah menjawab “Aku gak beranilah di sini sendiri, Sinilah HP-nya”. Tersangka Dimas mengatakan, “Bentar aja nya, nggak lama”.
Saksi korban Afiqah menjawab, “Telpon ajalah mamakmu, kita belok dari gang satu lagi aja”. Kemudian keduanya pergi ke gang yang dimaksud dan sesampainya di sana tersangka turun dan menyuruh saksi korban Afiqah menunggu, namun Dimas tak kunjung kembali. Saksi korban Afiqah, kemudian Afiqah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.
"Dua perkara ini, pengancaman dan penggelapan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Proses penyelesaian perkara ini juga disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat dan jaksa penuntut umum," paparnya.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih mengedepankan hati nurani. Karena, dengan mengedepankan hati nurani akan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat. (ROBS)