Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Foto: int
TOBA| Pengurus Cabang Organisasi Olahraga (Pengcaboor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Toba dibawah kepemimpinan Maradona Siregar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Dana Hibah dari APBD Kabupaten Toba yang diterima dan digunakan KONI Toba.
Kepala Seksi Intelijend Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Toba, Benny Surbakti,S.H, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KONI Toba sedang diperiksa sekaitan penggunaan dana hibah APBD Toba yang digunakan KONI Toba untuk beberapa Cabang Organiasi Olahraga (Caboor) binaannya di kabupaten Toba.
"Benar adanya laporan masyarakat terkait dana hibah KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan kita sudah memanggil 14 orang untuk dimintai keterangan termasuk cabor, untuk memastikan apakah benar adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah KONI," sebut Benny Surbakti, Kamis (1/5/2025).
Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba menerbitkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Toba tertanggal 12 Maret 2025.
"Pemeriksaan terus berlanjut dilakukan termasuk memintai keterangan dari setiap Cabor untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Toba. Dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan kepada cabor cabor lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya," katanya.
Lanjut Benny, Masing-masing Cabor sudah mulai dipanggil dan ada beberapa telah diperiksa untuk dimintai keterangan dan kelengkapan serta kesesuaian berkasnya terkait penerimaan penggunaan dana Hibah dari APBD Toba dari Tahun 2020 hingga tahun 2022.
"Untuk Cabor yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya masih 3 Cabor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan Dana Hibah APBD KONI Toba apakah benar terealisasi sebagaimana mestinya serta anggaran anggaran tersebut diterima dan digunakan setiap Cabor jajarannya sebagaimana yang dilaporkan dalam setiap SPJ mereka," jelasnya.
Benny Surbakti juga menambahkan tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terhadap KONI Toba dalam penanganan dan pemeriksaannya benar-benar ditindak lanjuti untuk memenuhi PULBAKET dan PULDATA sesuai SOP Pemeriksaan.
Untuk memenuhinya oleh penyidik kejaksaan memintai semua SPJ KONI Toba demikian juga SPJ masing masing Cabor untuk diperiksa.
"Untuk saat ini masih 3 Cabang Organisasi Olahraga yang kita mintai keterangannya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah atau bantuan dari KONI Toba ke cabor-cabor jajarannya dan Senin, 28/4/2025 kembali salah satu caboor sudah kita mintai keterangannya", ungkapnya.
Untuk cabor cabor yang lainnya akan kita panggil satu persatu dan dimintai penjelasannya juga dan kepada cabor cabor diharapkan kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahapan awal pemeriksaan, jadi belum bisa disimpulkan sejauh mana dugaan pelanggaran atau penyimpangannya. Kita harus memastikan semua anggaran Dana Hibah KONI Toba itu apakah digunakan tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini mengingat Daerah kita Toba memiliki atlit berprestasi dari cabang olahraga Karate.
"Nah, kita harus pastikan dalam penyelidikan pemeriksaannya apakah telah sesuai dan tepat sasaran. Cabang olahraga Karate dibawah naungan organisasi Forki (Federasi Olahraga Karate-do Indonesia) cabang kabupaten Toba adalah olahraga berprestasi yang membawa nama Toba di tingkat Daerah Propinsi, Nasional hingga Internasional," sebutnya.
Tentunya penggunaan Dananya harus terarah mendukung prestasi olahraga sebagaimana diamanahkan UU Keolahragaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.
Terpisah, Ketua KONI Toba Maradona Siregar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan di beberapa cabor naungan KONI Toba itu benar.
"Itu benar adanya," sebut Maradona Siregar dengan singkat. (OS)