Tim JPU pada Kejari Binjai Dimotiri Emil Brunner Nainggolan saat membacakan surat tuntutan Taufiq, mantan Direktur PDAM Tirtasari dan 2 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Mstr)
MEDAN | Taufiq, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Kamis (22/5/2025) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara terkait pengelolaan keuangan dana penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020.
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dimotori Emil Brunner Nainggolan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 55 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Ti dak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatlan kerugian keuangan negara sebesar Rp952.402.563.
Oleh karenanya, Taufiq dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang pemuntut umum.
"Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Emil.
2 Lainnya
Sedangkan 2 terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari, selaku Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan. Mereka dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara. Farida senilai Rp50 juta serta Rudi sebesar Rp123 juta dan telah dikembalikan dengan cara dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Binjai.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Emil.
Sedangakan keadaan yang meringankan, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Khusus untuk terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra, telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim diketuai M Nazir pun melanjutkan persidangan, Senin mendatang (2/6/2025) untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan, dalam pengelolaan keuangan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari Kota Binjai tesebut ditemukan kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume.
Taufiq selaku Direktur bersama Farida Hanum selaku Kepala Bagian Administrasi Keuangan melakukan kenaikan gaji dan tunjangan direktur dan tunjangan pegawai tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ROBERTS)