Jaga Kelestarian Ikan Lokal, PSDKP Belawan Musnahkan Ikan Berbahaya di Kabupaten Karo

Sebarkan:

Petugas PSDKP Belawan Musnahkan Ikan berbahaya yang ditemukan di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumut. (Dok/Metro-online).

MEDAN | Petugas Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan musnahkan tiga ekor ikan berbahaya di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumut, Rabu (14/5/2025).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka pengendalian spesies ikan berbahaya dan pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ikan Berbahaya.

Ikan yang dimusnahkan adalah ikan aligator/bar (Lepisosteus spp), spesies ikan berbahaya yang dapat mengancam ekosistem perairan lokal. 

Tiga ekor ikan yang dimusnahkan berukuran panjang antara 80 hingga 100 cm.

Informasi dari pemilik area wisata, ikan tersebut dibeli sekitar tiga tahun lalu dari sebuah toko ikan hias di Medan. 

Pemilik menyadari bahwa ikan aligator tersebut bukan spesies asli yang diperbolehkan berada di perairan setempat dan berpotensi membahayakan keberagaman hayati lokal. 

Selain di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, petugas Stasiun PSDKP Belawan juga menemukan empat ekor ikan berbahaya jenis Arapaima Spp di Langsa dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana disebut dalam Permen. KP No. 19 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ikan Berbahaya, pemilik dengan sukarela menyerahkan ikan aligator kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan. 

Pemusnahan dilakukan di lokasi pengawasan dengan cara menguburkan ikan berbahaya tersebut untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M. Syamsu Rokhman mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melepasliarkan spesies ikan asing atau berbahaya ke perairan alami.

Pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan terkait ikan berbahaya dilaksanakan dengan baik untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono APi MM menegaskan, negara selalu hadir dalam rangka menjaga keberlanjutan sumberdaya melalui pengawasan intensif penyebaran ikan berbahaya yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup spesies lokal.

Masyarakat harus sadar untuk tidak memelihara bahkan melepaskan ke perairan umum sehingga dapat mengganggu keberagaman hayati di Indonesia. (red/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini